RTRW Ternate Masuki Tahap Final, Pemkot Teken Kesepakatan dengan Kementerian ATR/BPN
Narasitimur – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Sekda Rizal Marsaoly mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam proses revisi RTRW Kota Ternate. Langkah tersebut, kata Rizal, bertujuan memastikan setiap kebijakan penataan ruang disusun berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di lapangan.
“Kami ingin memastikan revisi RTRW Kota Ternate berjalan sesuai prinsip tertib tata ruang dan keberlanjutan,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, dokumen yang ditandatangani menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan tata ruang yang adil, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Agus Sutanto menegaskan bahwa verifikasi dan penanganan indikasi pelanggaran ruang merupakan fondasi penting dalam perumusan kebijakan tata ruang yang akuntabel. Menurutnya, hasil verifikasi yang dilakukan bersama tim Pemkot Ternate akan menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen revisi RTRW.
“Dengan demikian, rencana tata ruang yang baru dapat menggambarkan kondisi aktual dan menghindari potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di masa mendatang,” tutur Agus.
Penandatanganan ini juga menandai selesainya tahap klarifikasi dan validasi data indikasi pelanggaran ruang di wilayah Kota Ternate. Proses tersebut melibatkan kolaborasi antara tim pusat dan daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Pemkot Ternate berharap revisi RTRW ini mampu menghasilkan arah penataan ruang yang adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan. Langkah ini juga memperkuat visi “Ternate Andalan” sebagai kota yang mandiri, berkeadilan, dan berdaya saing melalui tata kelola ruang yang efektif dan berwawasan lingkungan. (*)





