Pemekaran 2 Kelurahan di Ternate Belum Masuk Ranperda, DPRD Tunggu Draf Resmi Pemkot
Narasitimur – Rencana pemekaran dua kelurahan baru di Kecamatan Ternate Tengah hingga kini belum masuk dalam daftar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun berjalan. DPRD Kota Ternate menyebut masih menunggu draf resmi yang harus diajukan Pemerintah Kota.
Sekretaris DPRD Ternate, Aldhy Ali, menjelaskan, kedua usulan pemekaran kelurahan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda/Propim Perda) sejak tahun lalu.
“Secara eksplisit sudah tergambar dalam Propim Perda. DPRD sudah memasukkan pengajuan dua kelurahan itu. Sekarang tinggal kesiapan pemerintah untuk kapan mengajukan draf ranperda,” jelas Aldhy, Kamis (6/11/2025).
Dua kelurahan yang direncanakan dimekarkan yakni Kelurahan Mari Aru dari kelurahan induk Maliaro, serta Kelurahan Torano dari kelurahan induk Marikrubu. Keduanya masuk dalam wilayah Kecamatan Ternate Tengah.
Menurut Aldhy, sebelum draf diajukan, pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah kajian internal dan administrasi.
“Banyak aspek penilaian secara internal dari bagian hukum dan instansi terkait. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi. Dari penyampaian terakhir pada 23 Oktober, hanya lima ranperda yang rencananya diajukan dan pemekaran dua kelurahan belum termasuk,” tegasnya.
DPRD, kata Aldhy, siap menindaklanjuti pembahasan ranperda pemekaran begitu pemerintah menyerahkan dokumennya.
“Kita menunggu sikap resmi pemerintah. Jika draf sudah masuk, proses selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme,” pungkasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





