NarasiTimur
Beranda Hukum Dugaan Perselingkuhan, Oknum Anggota Polres Morotai Dilaporkan ke Propam Malut

Dugaan Perselingkuhan, Oknum Anggota Polres Morotai Dilaporkan ke Propam Malut

Efendi Taepon yang melaporkan oknum anggota Polres Morotai SS (Tangkapan layar akun Tiktok Propam Polda Malut)

Narasitimur – Oknum anggota Polres Morotai inisial SS dilaporkan ke Subdit Propam Polda Maluku Utara atas dugaan perselingkuhan dengan wanita inisial A.

Dugaan itu dilaporkan oleh suami A bernama Efendi Taepon dan pernyataan dugaan tersebut diunggah melalui akun Tiktok @propam_poldamalut.

Terpisah, SS saat dikonfirmasi narasitimur.id membantah dugaan perselingkuhan tersebut. SS bilang ini adalah skema jahat yang dilakukan rekannya yang dilatarbelakangi iri hati terhadapnya. Ia mengungkapkan, bahwa sebelum itu, dirinya sempat membuat konten foto selfie bersama seorang wanita yang disebut-sebut selingkuhnya. Foto itu dibuat dua bulan lalu. Sementara status wanita tersebut, kata SS, sudah bercerai sejak tiga bulan lalu.

“Inikan persekongkolan jahat tarada, faktor cemburu sakit hati, cemburu saya pe konten to. Itu foto dari dua bulan lalu bukan dari tanggal enam dan sebagainya tarada. Biarkan mereka. Skema inikan dong MK, JS dong O persekongkolan jahat tarada,” akunya kepada narasitimur.id, Minggu (9/11/2025).

Menurut SS, persoalan ini karena kecemburuan beberapa rekannya yang sering buat konten bersama. Bahkan, kata SS, wanita tersebut sudah tidak serumah dengan suaminya Efendi karena ada dugaan KDRT.

“Coba, nanti adik bisa konfirmasi pe dia pe bini dong dua itu hanya baku sakit hati saya jadi kambing hitam, dong dua itu so bercerai tiga bulan pisah so sidang pengadilan, bukan satu rumah bukan karena laki-laki sakit hati pe dia pe beni, karena dia pe bini so tra mau bale karena KDRT. Jadi saya jadi kambing hitam, makanya dong manfaatkan itu, itu hanya foto selfie kong dong jadikan saya selingkuh dengan dia kong lapor di Propam,” terang SS yang pernah viral bersama Tete Ali dalam konten live di Tiktok.

Sementara itu, A yang dihubungi media ini enggan berkomentar hingga berita ini ditayangkan.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto saat dikonfirmasi Narasitimur.id via WhatsApp menjelaskan, bahwa kasus tersebut tenggah ditangani Propam Polda Maluku Utara. Untuk lebih jelasnya, ia meminta kepada wartawan media ini untuk mengonfirmasi hal tersebut ke Polda Maluku Utara.

“Terkait hal ini, penanganannya berada di Propam Polda, jika menginginkan keterangan yang lebih jelas dan komplit bisa langsung menghubungi Propam Polda,” singkat Kapolres. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan