Keluhan Warga Meningkat, Polres Ternate Batasi Waktu Pesta Musik
Narasitimur – Kepolisian Resor Ternate mengimbau penyelenggara pesta musik untuk tidak melanjutkan kegiatan melewati pukul 00.00 WIT. Imbauan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan musik hingga larut malam, terutama di kawasan pemukiman padat.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kenyamanan masyarakat.
“Kami menghargai kegiatan hiburan, namun tidak boleh mengganggu ketertiban dan waktu istirahat warga,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Polres Ternate menekankan dua poin utama dalam imbauan tersebut:
- Pembatasan waktu pelaksanaan pesta musik atau hiburan serupa hingga pukul 00.00 WIT.
- Pengontrolan volume suara agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Untuk memastikan kepatuhan, Polres menyiapkan tim gabungan dari Satreskrim, Samapta, Intelkam, dan Bhabinkamtibmas yang akan melakukan patroli rutin, terutama pada malam minggu dan hari libur. Acara yang kedapatan melanggar akan diberi peringatan, dan jika diabaikan akan dilakukan penindakan.
Masyarakat dapat melaporkan gangguan kebisingan melalui Call Center 110 atau nomor Lapor Ibu Kapolres di 0821-2208-2105.
“Laporan cepat dari warga sangat membantu penanganan di lapangan,” kata AKP Umar Kombong.
Polres Ternate berharap imbauan ini dapat menjaga kenyamanan lingkungan tanpa menghilangkan ruang bagi kegiatan hiburan masyarakat.
“Kami berkomitmen memastikan Ternate tetap menjadi kota yang aman dan nyaman,” tutupnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





