Human Error di BKN, Pemda Morotai Tegaskan Tak Ubah Masa Kontrak PPPK
Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II telah diusulkan dengan masa kontrak dua tahun dalam pengajuan resmi ke BKN pada Juni 2025.
Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Morotai, Iwan Muraji, menanggapi perbedaan masa kontrak yang muncul pada akun sejumlah PPPK di aplikasi BKN.
Iwan menjelaskan, penetapan kontrak dua tahun dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, termasuk kebijakan efisiensi anggaran, beban pembayaran utang PEN Rp 33,5 miliar per tahun, serta pengurangan dana transfer pusat. Kontrak tersebut, lanjutnya, diperpanjang setiap tahun sesuai ketentuan perjanjian kerja dan evaluasi kinerja pegawai.
Terkait perbedaan masa kontrak yang muncul di sistem BKN, Iwan memastikan hal itu bukan kebijakan daerah melainkan akibat human error pada proses verifikasi data.
“Sesuai usulan resmi ke BKN Regional XI, seluruh PPPK dikontrak dua tahun. Perbedaan di aplikasi itu karena human error,” ujarnya.
BKD, kata dia, telah mengajukan perbaikan data kontrak ke BKN. Dari total 660 PPPK tahap I dan II, tersisa sekitar 100 data yang masih divalidasi hingga Senin (17/11) pukul 14.00 WIT.
Ia menambahkan, proses perbaikan berlangsung panjang karena harus melewati verifikasi berjenjang: dari BKD ke BKN Manado, diteruskan ke BKN Pusat, lalu kembali lagi ke BKN Manado untuk validasi akhir.
Iwan mengimbau PPPK tetap tenang menunggu penyelesaian proses tersebut.
“Yang menjadi acuan adalah dokumen usulan pemerintah daerah, bukan tampilan sementara di sistem. Semua PPPK dikontrak dua tahun dan akan diperpanjang sesuai ketentuan bila memenuhi syarat,” tegasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





