Oknum Polisi di Morotai Dijatuhi Putusan PTDH Lantaran Terbukti Selingkuhi Istri Orang
Narasitimur – Terbukti menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial SA di Kota Ternate, kini oknum polisi inisial Aipda SS yang bertugas di Polres Morotai, dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut).
SA diketahui masih berstatus istri dari lelaki bernama Efendi Teapon. Dalam sidang etik, Aipda SS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Terpisah, M. Bahtiar Husni selaku Penasihat Hukum (PH) Efendi, mengatakan sidang kode yang dilakukan oleh Propam Polda Malut terhadap Aipda SS berlangsung pada Selasa (16/12/2025).
“Saudara Aipda SS dijatuhi hukuman oleh majelis etik dengan putusan PTDH. Tetapi masih diberikan kesempatan apabila yang bersangkutan mengajukan upaya banding. Kami juga menghargai prosedur yang ada di Polda Malut,” ungkapnya, pada Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, laporan Efendi merupakan sesuatu hal yang fakta, bukan hanya tuduhan, karena dapat dibuktikan hingga majelis etik memutuskan hukuman PTDH.
“Kami persilakan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur lain. Karena kami melihat dalam proses ini, kami sangat yakin kalau hal tersebut benar-benar fakta, bukan sekadar tuduhan belaka,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, ketika dikonfirmasi belum memberikan penjelasan yang detail terkait PTDH tersebut.
“Saya cek dulu ke Kabid Propam,” singkatnya.
Sekadar diketahui, Aipda SS bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai sebelum dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara, sejak Agustus 2025 atas dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan.
Hubungan terlarang itu terungkap setelah suami dari SA mendapati bukti foto istrinya bersama oknum polisi tersebut di salah satu hotel di Kota Ternate. Dengan bukti itupula, Efendi kemudian melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Maluku Utara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/96/XI/2025/Yandun/tanggal 5 November 2025. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





