NarasiTimur
Beranda Publik DBH Morotai Menggantung, Pemprov Malut Sisakan Tunggakan Puluhan Miliar

DBH Morotai Menggantung, Pemprov Malut Sisakan Tunggakan Puluhan Miliar

Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi (Narasitimur)

Narasitimur – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara baru merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Namun demikian, hingga akhir 2025 Pemprov Maluku Utara masih tercatat menunggak DBH puluhan miliar rupiah yang merupakan hak Pemda Pulau Morotai sejak tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, pagu DBH tahun 2024 yang menjadi hak daerah tersebut mencapai Rp15.486.798.785,12. Dari jumlah itu, Pemprov Maluku Utara baru merealisasikan pembayaran sebesar Rp3.311.011.196, sehingga masih menyisakan tunggakan lebih dari Rp12.175.787.589,12.

Sementara untuk tahun anggaran 2025, pagu DBH yang menjadi hak Pemda Pulau Morotai tercatat mencapai puluhan miliar rupiah. Namun hingga saat ini, realisasi pembayaran baru mencapai Rp4.681.652.644.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (24/12/2025).

“Untuk DBH tahun 2024, dari pagu Rp15 miliar lebih itu baru dibayarkan sekitar Rp3 miliar,” ujar Marwan.

Ia menjelaskan, untuk DBH tahun 2025, dana yang telah disalurkan oleh Pemprov Maluku Utara sebagian besar digunakan untuk pembayaran langsung belanja bagi hasil daerah. Rinciannya, pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan I tahun 2025 sebesar Rp4.270.135.045.

Selain itu, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Triwulan I tahun 2025 sebesar Rp70.671.018 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Triwulan I tahun 2025 sebesar Rp80.342.325, dengan total Rp151.013.343. Pemprov Maluku Utara juga merealisasikan pembayaran Pajak Air Permukaan (P3-AP) Triwulan I tahun 2025 sebesar Rp260.504.256.

Tak hanya itu, Pemprov Maluku Utara turut membayarkan PBB-KB Triwulan II tahun 2024 sebesar Rp318.347.356 yang baru ditransfer pada 23 Desember 2025.

“Sehingga total DBH yang kita terima berdasarkan kwitansi dari provinsi itu sekitar Rp5 miliar, karena PBB-KB Triwulan II 2024 baru dibayarkan kemarin,” jelas Marwan.

Marwan menambahkan, untuk PKB Triwulan III dan IV saat ini sudah disalurkan secara otomatis melalui sistem rekening opsen pajak secara real time. Melalui sistem tersebut, dana pajak langsung masuk ke rekening daerah sesuai alamat kendaraan.

“Kalau masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat dan alamat kendaraannya Morotai, maka dananya langsung masuk ke rekening Morotai. Sistem ini sudah berjalan, hanya Triwulan I kemarin yang masih manual,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh DBH yang telah diterima akan digunakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pembiayaan daerah Kabupaten Pulau Morotai. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan