NarasiTimur
Beranda Publik Pendamping PKH Diduga Libatkan Ketua BPD dalam Penerimaan Bansos di Morotai

Pendamping PKH Diduga Libatkan Ketua BPD dalam Penerimaan Bansos di Morotai

Ilustrasi Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan Wilayah Morotai Selatan Diduga Bertidak Sewenang-wenang (Istimewa)

Narasitimur – Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial SH, yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial RI untuk mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diduga bertindak sewenang-wenang dalam proses pendataan penerima bantuan di Desa Nakamura, Kecamatan Morotai Selatan.

Dugaan tersebut mencuat setelah diketahui bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nakamura berinisial JH tercatat sebagai penerima sejumlah bantuan sosial, meski di desa tersebut masih terdapat warga lain yang dinilai lebih layak menerima bantuan.

Berdasarkan data yang dihimpun Narasitimur.id, Minggu (11/1/2026), JH tercatat menerima empat jenis bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III dan IV periode Oktober–Desember 2025 masing-masing sebesar Rp975.000, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III dan IV masing-masing sebesar Rp600.000, serta Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000.

Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan warga. Salah seorang warga Desa Nakamura yang enggan disebutkan namanya mengaku banyak warga yang seharusnya berhak menerima bantuan justru tidak lagi terdata, meskipun telah memiliki kartu penerima.

“Di Desa Nakamura ini masih banyak warga yang tidak dapat bantuan, padahal mereka punya kartu. Dulu, sekitar tahun 2019, ada warga yang masih terima, tapi sekarang nama mereka sudah hilang. Sementara Ketua BPD justru dapat bantuan, bahkan sudah cair Desember lalu,” ujarnya.

Warga tersebut juga mengaku heran karena bantuan sosial sejatinya diprioritaskan bagi warga lanjut usia dan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap.

“Torang juga bingung siapa yang bisa kase masuk nama. Yang jelas Ketua BPD dapat PKH. Padahal masih banyak lansia yang tidak punya penghasilan tapi tidak dapat bantuan,” katanya.

Warga pun berharap Kementerian Sosial RI turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil di desa agar proses pendataan tidak terkesan pilih kasih.

“Kami harap Kemensos bisa turun langsung ke Desa Nakamura supaya tahu kondisi sebenarnya. Supaya data tidak terkesan pilih kasih,” tandasnya.

Sementara itu, SH saat dikonfirmasi Narasitimur.id membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama penerima bantuan ke Kementerian Sosial.

“Kami pendamping PKH hanya menerima data dari Kemensos untuk dilakukan validasi di lapangan. Yang mengusulkan data calon penerima itu pemerintah desa,” ujarnya.

Ia mengaku telah menyampaikan dalam pertemuan di Desa Nakamura bahwa Ketua BPD akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan karena telah menerima gaji atau upah.

“Saya sudah sampaikan ke ibu-ibu penerima bahwa Ketua BPD akan saya keluarkan jika ada pemutakhiran data. Kami hanya pengguna data, bukan pengelola data,” tegasnya.

Terpisah, JH membenarkan bahwa dirinya menerima bantuan sosial tersebut pada Desember 2025. Ia mengaku baru masuk dalam data penerima bantuan pada tahun 2025.

“Saya sudah terima, baru satu kali di Desember. Mungkin nama saya baru dimasukkan tahun 2025,” katanya.

Ia menyebut sebelumnya hanya tercatat sebagai penerima BPNT dan mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan namanya masuk sebagai penerima PKH.

“Saya juga tidak tahu siapa yang masukkan nama saya. Awalnya saya cuma terima BPNT. Baru kemarin-kemarin ada konfirmasi, dan ternyata nama saya sudah masuk PKH. Waktu ambil di ATM, uangnya sekitar Rp2 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (LinJamsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Pulau Morotai, Ento Tjun, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurutnya, kewenangan Dinas Sosial kabupaten terbatas pada proses verifikasi data dari Kementerian Sosial RI yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami hanya melakukan verifikasi data dari Kemensos. Jika ditemukan tidak memenuhi syarat, maka data tersebut kami keluarkan,” jelas Ento saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan Ketua BPD Desa Nakamura dari daftar penerima bantuan dan akan menyurati pemerintah desa untuk menggelar musyawarah desa (Musdes).

“Kami sudah dapat nama Ketua BPD Desa Nakamura. Jika datanya ada, kami verifikasi dan keluarkan. Selanjutnya kami akan menyurat ke desa untuk Musdes,” tegasnya.

Ento juga mengimbau masyarakat Pulau Morotai agar segera melaporkan jika menemukan kasus serupa. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan