OJK Maluku Utara Ingatkan Masyarakat soal Maraknya Investasi Bodong
Narasitimur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara mengimbau masyarakat Kota Ternate untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya dugaan investasi bodong yang belakangan ramai diperbincangkan. OJK meminta masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dan segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, mengatakan OJK bersama sejumlah instansi telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menangani laporan terkait investasi bodong dan penipuan keuangan lainnya.
“Jika masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya indikasi investasi bodong, silakan melapor melalui sipasti.ojk.go.id. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti bersama tim,” ujar Adi kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Adi menjelaskan, Satgas PASTI di tingkat nasional melibatkan berbagai lembaga, seperti Bareskrim Polri dan Kejaksaan. Sementara di daerah, Satgas PASTI Maluku Utara dipimpin langsung oleh OJK dan didukung Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kejaksaan, serta dinas terkait.
Ia menegaskan, masyarakat perlu memastikan legalitas setiap penawaran investasi sebelum menanamkan dana. Menurutnya, tawaran imbal hasil tinggi dalam waktu singkat patut dicurigai karena berisiko merugikan masyarakat.
“Harus dicek legalitasnya, siapa yang mengawasi, dan apakah bisnisnya masuk akal. Kalau imbal hasilnya terlalu tinggi, biasanya di awal dibayar, tapi setelah itu berpotensi bermasalah,” jelasnya.
Selain pelaporan melalui SIPASTI, OJK juga membuka layanan pengaduan melalui Kontak OJK 157 dan laman resmi ojk.go.id. Layanan ini memungkinkan masyarakat menyampaikan aduan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor OJK, khususnya bagi warga di wilayah kepulauan.
Adi menambahkan, tugas OJK tidak hanya mengawasi investasi, tetapi juga seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, serta perlindungan konsumen. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga jasa keuangan dapat mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Terkait kasus pengembalian dana korban penipuan yang berhasil dilakukan Indonesia Anti-Scam Center secara nasional, Adi menyebut hingga saat ini belum terdapat laporan resmi mengenai korban investasi bodong di Maluku Utara.
“Untuk Maluku Utara sejauh ini kami belum menerima data atau laporan terkait. Namun pencegahan tetap menjadi yang utama,” katanya.
OJK Maluku Utara berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi keuangan, termasuk terhadap penipuan online dan aktivitas ilegal lainnya, agar tidak terjerumus pada kerugian finansial dan persoalan hukum di kemudian hari. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




