Menilai APBD: Ketika Hukum Pidana Terlalu Cepat Masuk
Oleh: Ichal Faissal Malik
Pengajar Fakultas Hukum Unkhair
SETIAP kali aparat penegak hukum (APH) memeriksa proses penyusunan APBD, kegelisahan yang sama kembali muncul di kalangan pemerintah daerah. Bukan semata karena potensi jerat hukum, tetapi karena satu pertanyaan mendasar yang tak pernah benar-benar dijawab tuntas.
Apakah penilaian atas mekanisme dan tanggung jawab hukum penyusunan APBD memang wilayah APH, atau justru domain Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)? Pertanyaan ini bukan teknis. Ia menyentuh jantung relasi antara hukum administrasi, dan hukum pidana dua rezim hukum yang dalam praktik kerap tumpang tindih, bahkan saling menegasikan.
APBD adalah produk kebijakan. Ia lahir dari proses administratif yang panjang, sarat pertimbangan politik, teknokratis, dan fiskal. Kesalahan dalam proses ini, entah berupa kekeliruan prosedur, penafsiran norma, atau bahkan keputusan anggaran yang buruk, pada dasarnya merupakan persoalan administrasi pemerintahan.
Dalam hukum administrasi negara, tidak setiap kesalahan adalah kejahatan. Ada ruang koreksi, evaluasi, dan perbaikan.
Masalahnya, ruang itu semakin menyempit. Dalam beberapa tahun terakhir, kecenderungan APH untuk langsung menilai kebijakan anggaran dengan kacamata pidana makin menguat.
Pelanggaran prosedural dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Perbedaan tafsir regulasi diposisikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Bahkan diskresi, yang sejatinya diakui dan dilindungi oleh hukum administrasi, sering diperlakukan sebagai indikasi niat jahat.
Di titik inilah hukum pidana bekerja terlalu cepat.
Padahal, negara telah menyediakan mekanisme pengawasan administratif yang jelas melalui APIP. APIP bukan sekadar “pengawas internal” dalam arti sempit, melainkan instrumen hukum untuk memastikan bahwa tata kelola keuangan negara berjalan sesuai asas legalitas, akuntabilitas, dan kepatutan. APIP diberi kewenangan menilai proses, mengukur risiko, serta menentukan apakah sebuah tindakan merupakan kesalahan administratif, kesalahan jabatan, atau kesalahan pribadi.
Namun dalam praktik, hasil penilaian APIP kerap diabaikan atau bahkan tidak pernah diminta. APH masuk sejak awal, mengambil alih penilaian, dan secara de facto menjadi “hakim administratif” atas kebijakan anggaran. Ini problem serius.
Hukum administrasi dan hukum pidana memiliki logika yang berbeda. Hukum administrasi berangkat dari asumsi bahwa pejabat publik bekerja untuk kepentingan umum dan dapat keliru tanpa niat jahat. Hukum pidana justru dibangun atas asumsi sebaliknya: adanya kesengajaan, niat jahat, dan kehendak untuk memperkaya diri atau orang lain.
Ketika logika pidana dipaksakan masuk ke ruang administrasi, yang terjadi adalah distorsi. Akibat paling nyata dari distorsi ini adalah kriminalisasi kebijakan. Pejabat daerah menjadi defensif. Keputusan strategis dihindari. Program pembangunan ditunda atau disederhanakan secara berlebihan demi menghindari risiko hukum. Negara tidak hanya kehilangan efektivitas, tetapi juga keberanian.
Ironisnya, situasi ini justru berpotensi merugikan kepentingan publik. APBD yang seharusnya fleksibel untuk menjawab kebutuhan daerah berubah menjadi dokumen yang “aman secara hukum” tetapi miskin terobosan. Inovasi mati sebelum lahir.
Ini bukan argumen untuk membebaskan pelaku korupsi. Tidak juga untuk melemahkan peran APH. Korupsi dalam pengelolaan APBD adalah kejahatan serius dan harus ditindak tegas. Tetapi penindakan yang efektif hanya mungkin jika batas kewenangan ditegakkan secara proporsional.
APH seharusnya masuk ketika terdapat indikasi kuat tindak pidana: adanya niat jahat, penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, atau manipulasi anggaran yang disengaja. Sebaliknya, ketika persoalan masih berada pada tataran prosedural, administratif, atau kebijakan, mekanisme hukum administrasi harus diberi ruang bekerja terlebih dahulu melalui APIP.
Prinsip ultimum remedium bukan jargon akademik. Ia adalah penanda kedewasaan sistem hukum. Negara yang dewasa tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat pertama untuk menyelesaikan setiap masalah pemerintahan. Ia menempatkan pidana sebagai jalan terakhir, bukan jalan pintas.
Jika garis ini terus dibiarkan kabur, yang terancam bukan hanya pejabat daerah, tetapi legitimasi penegakan hukum itu sendiri. Ketika hukum pidana digunakan untuk menilai kebijakan, keadilan berubah menjadi ketakutan. Dan ketika ketakutan menguasai birokrasi, pelayanan publiklah yang akhirnya menjadi korban.
Sudah waktunya relasi antara APIP dan APH ditata ulang secara serius. Bukan untuk saling melemahkan, melainkan untuk saling menempatkan diri. Administrasi diselesaikan dengan hukum administrasi. Kejahatan ditindak dengan hukum pidana. Di luar itu, penegakan hukum berisiko kehilangan arah dan publik kembali menanggung akibatnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






