NarasiTimur
Beranda Hukum Tak Penuhi Syarat Karantina, Ratusan Kilogram Daging Anjing Ditahan di Pelabuhan Jailolo

Tak Penuhi Syarat Karantina, Ratusan Kilogram Daging Anjing Ditahan di Pelabuhan Jailolo

Petugas Karantina Malut saat amankan ratusan kilo daging anjing tanpa dokumen di pelabuhan Jailolo (Istimewa)

Narasitimur – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) menahan 150 kilogram daging anjing tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Laut Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Daging tersebut diangkut menggunakan KM Cantika Lestari 99 dari Manado dan ditemukan saat proses pengawasan kedatangan kapal di pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Jailolo.

Penahanan dilakukan karena media pembawa tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina serta dinilai tidak layak dikonsumsi karena tidak dapat dijamin kesehatannya. Tindakan ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran Virus Nipah yang tengah mewabah di salah satu negara.

Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, mengatakan tindakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dan wilayah dari risiko penyakit berbahaya.

“Virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang berpotensi menular dari hewan ke manusia. Oleh karena itu, setiap lalu lintas media pembawa berisiko wajib diawasi secara ketat dan harus memenuhi persyaratan karantina,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Sugeng menjelaskan, penindakan bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kapal yang sandar. Petugas menemukan tiga boks tanpa dokumen karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, boks tersebut diketahui berisi daging anjing yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Halmahera Timur.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan Badan Karantina Indonesia dan sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa.

“Secara ilmiah, Virus Nipah dapat menginfeksi berbagai jenis hewan, tidak hanya kelelawar buah sebagai inang alami, tetapi juga hewan lain termasuk anjing. Penularan ke manusia berpotensi terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh hewan terinfeksi maupun konsumsi produk hewan yang tidak terjamin kesehatannya. Karena itu, peredaran daging anjing tanpa pengawasan karantina dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Karantina Maluku Utara mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan karantina serta tidak melalulintaskan media pembawa tanpa dokumen resmi dan jaminan kesehatan, guna melindungi masyarakat dari risiko penyakit hewan menular. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan