Babak Baru Kasus MinyaKita, Kuasa Hukum DL Lapor Kasat Reskrim Morotai dan Penyidik ke Propam Polda Malut
Narasitimur – Kasus pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita di Morotai terus berlanjut. Babak baru kasus ini yakni kuasa hukum tersangka DL alias Denny Lawyanto, yakni Rahim Yasim resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai beserta penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.
Pelaporan dilatarbelakangi atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, dalam penanganan perkara kliennya.
Berdasarkan Bukti Tanda Terima Laporan Pengaduan, laporan tersebut telah diterima oleh Bidang Propam Polda Maluku Utara pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 10.08 WIT. Kuasa hukum menyatakan bahwa laporan ini diajukan karena terdapat dugaan kuat penyimpangan prosedur, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pulau Morotai.
Denny Lawyanto klien Rahim, yang diketahui merupakan distributor lokal MinyaKita di wilayah Pulau Morotai dan sekitarnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen. Padahal, menurut pihak kuasa hukum, Denny bukan produsen maupun pengemas produk, melainkan hanya menyalurkan barang dalam kondisi tersegel pabrik, sehingga tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan teknis untuk mengurangi isi kemasan.
Rahim melalui rilis resminya, Sabtu (21/2/2026) menilai penetapan tersangka tersebut tidak sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, asas tiada pidana tanpa kesalahan, serta prinsip equality before the law.
Ia juga mempertanyakan mengapa pihak produsen atau pengemas tidak dijadikan subjek pemeriksaan secara proporsional, dalam hal ini belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara distributor lokal di Morotai justru ditetapkan sebagai tersangka, satu-satunya di provinsi Maluku Utara atau bahkan nasional.
Selain itu, Rahim juga mengungkapkan adanya keberatan terhadap tindakan penahanan yang telah dilakukan selama 10 hari, yang dinilai tidak memenuhi asas proporsionalitas, mengingat Denny bersikap kooperatif dan tidak pernah menghambat proses hukum.
Laporan ke Propam juga memuat dugaan hambatan akses pembelaan, termasuk keterlambatan pemberian salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kuasa hukum, yang dinilai tidak mencerminkan transparansi serta tidak selaras dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana modern.
Terlebih, kata Rahim, meskipun perkara ini telah dinyatakan P21, namun berkas-berkas perkaranya ternyata belum dilimpahkan kepada Kejati Pulau Morotai.
Olehnya itu, Rahim menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana di Indonesia menekankan perlindungan hak tersangka, objektivitas penyidikan, serta pembatasan penggunaan upaya paksa negara secara proporsional dan akuntabel.
“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penyidikan harus berjalan sesuai konstitusi, prinsip HAM, dan standar etik profesi,” tegas Rahim.
Pihak kuasa hukum berharap Bidang Propam Polda Maluku Utara dapat melakukan pemeriksaan, secara komprehensif terhadap laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaporan ini bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan untuk menjaga integritas penegakan hukum, serta memastikan keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Morotai, dan di Maluku Utara, mengingat MinyaKita merupakan komoditas bersubsidi yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini secara yuridis, terlebih apabila ditemukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut, mengingat berdasarkan KUHAP yang baru, penyidik dapat dipidana.
“Termasuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa pengaduan masyarakat ke Komisi III DPR RI, Mabes Polri, dan Kompolnas apabila diperlukan,” pungkasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








