Pejabat Dilarang WFA, Sekda Ternate Minta OPD Perketat Pengawasan
Narasitimur – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Ternate mulai disorot. Pasalnya, meski dalam edaran disebutkan pejabat struktural dan fungsional tidak diperbolehkan menjalankan WFA, di lapangan masih ditemukan ASN yang bekerja dari luar kantor.
Kebijakan WFA ini sendiri telah berlangsung sekitar satu bulan sejak diberlakukan pada 15 Januari 2026.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengakui kebijakan tersebut akan dievaluasi. Namun, evaluasi baru akan dilakukan setelah Ramadan.
“Memang sudah ada rencana evaluasi, tapi nanti habis Ramadan,” kata Rizal saat diwawancarai, Senin (23/2/2026).
Pantauan narasitimur.id di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan masih ada pejabat struktural dan fungsional yang menerapkan WFA, mulai dari Eselon III dan IV hingga bendahara OPD.
Menanggapi hal itu, Rizal menegaskan bahwa WFA bukan berarti pegawai libur, melainkan pengaturan tata cara kerja agar ASN tetap bisa bekerja dari mana saja.
“WFA ini bukan libur. Yang diatur itu tata cara kerja saat Work From Anywhere supaya orang tetap bekerja di mana saja. Tapi kalau ada yang memaknai ini sebagai libur, itu yang keliru,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan WFA seharusnya dilakukan oleh pimpinan masing-masing OPD. Karena itu, ia meminta pimpinan OPD memperketat kontrol terhadap pegawai di instansinya.
“Kalau mungkin ada pejabat yang masih WFA, saya berharap pimpinan OPD di masing-masing instansi bisa memperketat kontrol,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menyatakan dalam edaran WFA yang telah diterbitkan, pejabat struktural diwajibkan tetap hadir di kantor dan tidak termasuk dalam pengecualian kebijakan tersebut.
Samin juga menjelaskan bahwa pelaksanaan WFA memiliki pengecualian yang jelas, terutama untuk sektor pelayanan dasar.
“Sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, kependudukan dan catatan sipil, kelurahan, kecamatan, ketertiban umum, kebencanaan, dan pemadam kebakaran tetap bekerja penuh dan tidak menerapkan WFA,” tegasnya.
Sorotan terhadap kebijakan WFA ini muncul karena di satu sisi aturan sudah jelas, namun di sisi lain masih ditemukan praktik yang tidak sesuai di lapangan. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








