NarasiTimur
Beranda Publik Cegah Perpecahan, Kapolres Ternate Imbau Masyarakat untuk Tidak Menyebarkan Informasi Terkait Isu SARA

Cegah Perpecahan, Kapolres Ternate Imbau Masyarakat untuk Tidak Menyebarkan Informasi Terkait Isu SARA

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto (Istimewa)

Narasitimur – Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan penyebaran informasi yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) guna menjaga keamanan serta memperkuat kerukunan di Kota Ternate.

Di era digital saat ini, kata Anita, arus informasi melalui media sosial sangat cepat sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, apabila tidak disikapi secara bijak. Untuk itu, masyarakat diminta lebih selektif dalam menerima maupun membagikan informasi, terutama yang berpotensi memicu konflik dan perpecahan.

“Setiap warga diharapkan mampu menjadi pengguna media sosial yang bijak dengan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang mengandung unsur SARA,” ujar Kapolres Anita, Jumat (3/4/2026).

Ia berujar, bahwa penyebaran ujaran kebencian maupun provokasi bernuansa SARA tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, pelaku penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan antar kelompok dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun.

Polres Ternate akan terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar ruang digital tetap menjadi sarana yang sehat, aman, dan bermanfaat.

Melalui sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kota Ternate tetap menjadi daerah yang aman, toleran, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan. Menurutnya, perbedaan yang ada di tengah masyarakat merupakan kekuatan untuk mempererat persatuan, bukan alasan untuk terjadinya perpecahan

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, dengan menolak segala bentuk provokasi, serta melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menemukan konten yang berpotensi memecah belah persatuan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan