Pengecer Pertalite-Solar di Halbar Mulai Dibidik, Pelanggar Bisa Diserahkan ke Aparat
Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mulai mempersempit ruang pengecer dalam menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penjualan Pertalite dan Solar oleh pengecer nantinya dilarang setelah Surat Edaran Bupati resmi diberlakukan.
Kebijakan tersebut disiapkan menyusul sorotan terhadap pola penjualan BBM subsidi di tingkat pengecer yang dinilai berpotensi mengganggu ketepatan sasaran distribusi, termasuk pembelian dalam jumlah besar yang diduga dapat menyebabkan BBM dibawa keluar dari wilayah Halbar.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Halbar, Zefanya Murari, mengatakan draf Surat Edaran Bupati telah rampung dan kini tinggal menunggu tanda tangan Bupati Halbar.
“Drafnya sudah disiapkan. Tinggal menunggu Bapak Bupati kembali dari luar daerah untuk ditandatangani,” kata Zefanya, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, setelah aturan diberlakukan, penyaluran Pertalite dan Solar bersubsidi akan diarahkan kepada masyarakat, sebagai pengguna akhir melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pemkab Halbar juga akan memperketat pembelian BBM dalam jumlah besar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah distribusi BBM subsidi keluar dari wilayah Halbar, dan memastikan kuota yang tersedia dapat dinikmati masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.
Tak hanya Pertalite dan Solar, pemerintah juga akan mengatur penjualan BBM nonsubsidi di tingkat pengecer. Untuk Pertamax, pengecer masih diperbolehkan berjualan, tetapi harga akan dibatasi melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Khusus wilayah Jailolo, harga Pertamax di tingkat pengecer ditetapkan maksimal Rp18.000 per liter.
Yang menjadi perhatian, Pemkab Halbar menegaskan penertiban tidak berhenti pada sosialisasi. Pengecer yang tetap menjual BBM subsidi setelah aturan resmi diberlakukan, akan dikenai tindakan.
Pada pelanggaran pertama, BBM dapat disita dan pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan. Jika pelanggaran kembali dilakukan, Pemkab akan meneruskan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kebijakan ini menjadi langkah Pemkab Halbar untuk memperketat mata rantai distribusi BBM subsidi, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan di tingkat pengecer.
Pemerintah daerah berharap pembatasan tersebut dapat membuat distribusi Pertalite dan Solar, lebih terkontrol sehingga kuota subsidi benar-benar diterima masyarakat Halbar sebagai pengguna akhir. (*)






