Warga Morotai Minta Polisi Hentikan Total Ronggeng Malam
Narasitimur – Warga Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, meminta Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ronggeng atau pesta malam, yang dinilai berpotensi memicu konflik antarpemuda.
Permintaan tersebut disampaikan warga menyusul kekhawatiran terhadap dampak kegiatan pesta malam, yang kerap melibatkan banyak anak muda dan berlangsung hingga larut malam.
Ari, salah seorang warga Kecamatan Morotai Selatan, mengatakan pihak kepolisian perlu mempertimbangkan penghentian pesta malam secara menyeluruh untuk mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
“Kami minta pihak kepolisian Polres Pulau Morotai lebih tegas. Kalau bisa, pesta malam itu dihentikan untuk selama-lamanya, karena bisa membuat konflik antara pemuda,” kata Ari, Senin (14/9/2026).
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakapolres Pulau Morotai Kompol Safruddin Djafar mengatakan pihaknya akan kembali melihat dan mengevaluasi, ketentuan yang mengatur pelaksanaan acara ronggeng di wilayah tersebut.
Menurutnya, terdapat ketentuan dalam regulasi yang mengatur batas waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Yang jelas aturannya, ketentuan di undang-undang jam 12, tapi kan ada perda yang mengatur sampai jam 6 sore,” ujar Safruddin.
Ia mengakui adanya perbedaan ketentuan tersebut menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Namun, jika aturan daerah tersebut harus ditegakkan, pihak kepolisian memastikan akan melaksanakannya.
“Jadi dilema juga ini. Tapi kalau ini harus kita tegakan, itu kita akan tegakan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap potensi konflik antarpemuda yang dapat dipicu oleh kegiatan keramaian pada malam hari.
Polres Pulau Morotai selanjutnya diharapkan dapat memastikan pelaksanaan kegiatan masyarakat tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (*)






