NarasiTimur
Beranda Hukum Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Morotai P21, Lima Terduga Pelaku Dititipkan di LPAS Ternate

Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Morotai P21, Lima Terduga Pelaku Dititipkan di LPAS Ternate

Ilustrasi (Istimewa)

Narasitimur – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

Polres Pulau Morotai telah menyerahkan lima anak yang berstatus terduga pelaku beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pulau Morotai melalui tahap II pada Rabu (9/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, membenarkan proses tersebut.

“Iya, kemarin kita sudah tahap dua ke Kejaksaan,” kata Yakub saat dihubungi Narasitimur.id, Kamis (10/9/2026).

Kepala Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Rio P.J. Ferindo, juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan P-21.

“Untuk perkara anak sudah P-21 dan telah dilaksanakan tahap II penyerahan anak dan barang bukti,” ujarnya.

Setelah proses tahap II, kelima anak tersebut kemudian dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Ternate untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kemudian untuk para anak telah kami titipkan di LPAS Ternate,” kata Rio.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara tersebut selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan