NarasiTimur
Beranda Hukum Razia Miras di Morotai, Polisi Sita Cap Tikus dan Musnahkan Saguer

Razia Miras di Morotai, Polisi Sita Cap Tikus dan Musnahkan Saguer

Razia miras di Desa Daeo (Istimewa)

Narasitimur — Tim Cobra Moro Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar razia minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Desa Daeo, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (13/5/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lokasi pembuatan miras tradisional dan langsung memusnahkan sebagian barang bukti di tempat.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA M. Yusuf Kasim mengatakan, razia dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Pulau Morotai IPTU Sunarto.

“Dalam kegiatan tersebut, anggota menemukan tempat pembuatan minuman keras tradisional jenis cap tikus,” kata Yusuf.

Dari lokasi, polisi menemukan 20 jerigen ukuran 25 liter berisi saguer yang langsung dimusnahkan di tempat. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga jerigen ukuran 30 liter berisi miras jenis cap tikus ke Mako Polres Pulau Morotai sebagai barang bukti.

Yusuf menyebut pemilik tempat pembuatan miras tersebut masih dalam penyelidikan karena melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Menurutnya, razia itu merupakan bentuk komitmen Kapolda Maluku Utara dalam memberantas peredaran minuman keras yang dinilai menjadi salah satu pemicu tindak pidana dan gangguan keamanan di masyarakat.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto agar seluruh jajaran rutin melakukan razia, pemberantasan, dan pemusnahan miras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

“Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun tempat pembuatan minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tandasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan