NarasiTimur
Beranda Hukum Keponakan Jadi Korban Persetubuhan, Yusup dkk Berujung di Kursi Terdakwa

Keponakan Jadi Korban Persetubuhan, Yusup dkk Berujung di Kursi Terdakwa

Pengadilan Negeri Ternate (Istimewa)

Narasitimur – Persoalan hukum yang berawal dari kasus persetubuhan terhadap seorang anak di Kota Ternate kini memasuki babak baru. Setelah pelaku dalam perkara persetubuhan dijatuhi hukuman penjara, empat orang yang sebelumnya mendatangi dan memukul pelaku, justru harus duduk sebagai terdakwa dalam perkara penganiayaan.

Salah satu terdakwa adalah Yusup, yang merupakan paman dari anak berinisial SJ, 15 tahun, yang menjadi korban dalam perkara persetubuhan tersebut. Bersama tiga terdakwa lainnya, Yusup kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Sus/2026/PN Ternate. Sidang pembacaan dakwaan telah digelar pada 23 November 2026.

Perkara ini bermula pada November 2025, ketika SJ, yang dalam pemberitaan ini disebut Mawar, diduga diajak oleh ASD alias Adit, yang saat itu berusia 17 tahun, ke sebuah ruko di kawasan Kampung Makassar, Kota Ternate Tengah.

Berdasarkan keterangan penasihat hukum para terdakwa, Rusdi Bachmid, di lokasi tersebut SJ diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras. Saat menolak, SJ disebut mengalami kekerasan fisik.

ASD juga diduga melakukan kekerasan serta ancaman kekerasan hingga terjadi persetubuhan terhadap SJ sebanyak dua kali.

Atas peristiwa tersebut, pada 23 November 2025, Yusup bersama sejumlah pihak dan SJ mendatangi SPKT Polres Ternate untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Namun, setelah meninggalkan kantor kepolisian, rombongan tersebut secara tidak sengaja melintas di sebuah konter tempat ASD bekerja.

SJ yang melihat keberadaan ASD kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Yusup dan rombongan.

Rombongan kemudian mendatangi ASD untuk menanyakan kejadian yang dialami SJ. Dalam pertemuan itu, ASD disebut membantah tuduhan tersebut.

Situasi kemudian memanas. Yusup bersama sejumlah orang lainnya melakukan kekerasan terhadap ASD hingga korban mengalami luka memar.

Saat massa mulai berkumpul di sekitar lokasi, Yusup dkk kemudian membawa ASD ke Polres Ternate. Langkah tersebut disebut dilakukan karena khawatir ASD menjadi sasaran massa yang semakin banyak berdatangan.

Pelaku Persetubuhan Telah Diputus Bersalah

Perkara yang menjerat ASD kemudian diproses melalui jalur hukum. Pengadilan Negeri Ternate melalui Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Ternate tertanggal 3 Juni 2026 menyatakan ASD terbukti melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan.

Atas perkara tersebut, ASD dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Namun, putusan terhadap ASD tidak serta-merta mengakhiri rangkaian persoalan hukum. Peristiwa kekerasan yang terjadi setelah Yusup dan rombongan mengetahui keberadaan ASD kemudian diproses sebagai perkara tersendiri.

Kini, Yusup bersama tiga orang lainnya berstatus terdakwa dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap ASD.

Kuasa Hukum: Ada Konteks yang Tidak Bisa Dipisahkan

Advokat yang mendampingi para terdakwa, Rusdi Bachmid, mengatakan Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara telah memberikan pendampingan kepada Yusup dkk sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Menurut Rusdi, terdapat empat terdakwa dalam perkara penganiayaan tersebut. Salah satunya merupakan wali sah SJ berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.

Rusdi mengatakan SJ telah menjadi yatim piatu sejak berusia delapan tahun dan berada dalam pengasuhan wali tersebut hingga peristiwa yang terjadi ketika SJ berusia 15 tahun.

“Sejak tingkat penyidikan kami dari Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara telah mendampingi para terdakwa, bahkan sampai pada sidang pembacaan dakwaan,” ujar Rusdi, Jumat (25/9/2026).

Menurut Rusdi, kondisi psikologis SJ setelah peristiwa yang dialaminya juga menjadi bagian penting dari konteks perkara yang akan disampaikan pihaknya dalam persidangan.

Ia menyebut peristiwa tersebut meninggalkan trauma berat bagi SJ. Bahkan, menurut dia, SJ kini lebih banyak menghabiskan waktu di kamar dan jarang bersosialisasi dengan orang lain.

Dalam perkara penganiayaan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Rusdi mengatakan pihaknya tidak mengabaikan dugaan penganiayaan yang didakwakan kepada para terdakwa. Namun, menurut dia, peristiwa tersebut perlu dilihat dalam rangkaian kejadian yang utuh, termasuk peristiwa yang sebelumnya dialami SJ.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks tersebut dalam memeriksa dan mengadili perkara.

“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat melihat secara utuh. Sebab, penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada ASD alias Adit bukanlah perkara penganiayaan yang lahir dari permusuhan biasa, melainkan peristiwa yang berakar dari penderitaan mendalam yang terlebih dahulu dialami keluarga terdakwa,” kata Rusdi.

Rusdi menegaskan, seluruh argumentasi dan fakta yang berkaitan dengan latar belakang perkara akan disampaikan melalui proses pembuktian di persidangan.

“Untuk itu, fakta ini akan kami uraikan dalam persidangan sehingga para terdakwa dapat memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Perkara Yusup dkk kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Ternate. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa dalam perkara penganiayaan tersebut akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan majelis hakim. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan