NarasiTimur
Beranda Hukum Bansos Rp1,5 Miliar Disorot, Kejari Halbar Cocokkan dengan Tahapan Pemilu

Bansos Rp1,5 Miliar Disorot, Kejari Halbar Cocokkan dengan Tahapan Pemilu

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halbar, Lehavre Abeto (Narasitimur)

Narasitimur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat mulai menguji waktu penyaluran bantuan sosial (bansos) 2024 dengan tahapan Pemilu dan Pilkada. Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Halbar dijadwalkan dipanggil pekan depan untuk dimintai keterangan terkait kalender tahapan pemilihan.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi anggaran bansos Dinas Sosial Halbar senilai Rp3 miliar, yang terdiri dari Rp1,5 miliar pada 2023 dan Rp1,5 miliar pada 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halbar, Lehavre Abeto, mengatakan keterangan KPU dan Bawaslu dibutuhkan untuk mencocokkan tanggal penyaluran bansos dengan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Jadi kami akan konfirmasi apakah di tanggal pembagian bansos itu masih dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan umum atau tidak, masih dalam tahun politik atau tidak,” kata Lehavre saat ditemui, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, penyidik ingin memastikan rentang waktu tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 secara faktual, kemudian mencocokkannya dengan waktu penyaluran bantuan.

“Kami bakal konfirmasi tahun politik itu dari tanggal berapa sampai berapa dan bulan apa,” ujarnya.

Lehavre menegaskan, pemanggilan KPU dan Bawaslu tidak berkaitan dengan dugaan keterlibatan kedua lembaga tersebut dalam perkara bansos.

“Bukan berarti orang KPU atau Bawaslu terlibat dalam perkara bansos ini. Kami hanya konfirmasi soal waktu tahapan penyelenggaraan pemilu itu saja,” tegasnya.

Perkara bansos tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk proses perencanaan, penganggaran hingga mekanisme penyaluran bantuan.

Kejari Halbar juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Koordinasi awal telah dilakukan penyidik di Jakarta.

“Pekan kemarin itu kami ke Jakarta untuk koordinasi pertama dengan BPK RI terkait dengan penghitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi bansos,” ungkap Lehavre.

Namun, proses penghitungan belum selesai. BPK masih meminta penyidik melengkapi sejumlah instruksi dan dokumen yang dibutuhkan.

Selain BPK, Kejari Halbar melibatkan ahli dari Kementerian Sosial untuk mendalami mekanisme pengelolaan dan penyaluran bansos serta ketepatan sasaran penerima.

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejari masih menunggu kelengkapan alat bukti, keterangan saksi dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

“Nanti hasil penghitungan kerugian negaranya sudah keluar, kami bakal menetapkan siapa calon tersangkanya,” kata Lehavre.

Dengan demikian, penyidikan bansos Rp3 miliar masih berjalan. Pemanggilan KPU dan Bawaslu pekan depan menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengurai kapan bansos 2024 disalurkan dan di mana posisinya dalam kalender tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan