NarasiTimur
Beranda Publik KI dan AMSI Maluku Utara Teken MoU, Perkuat Keterbukaan Informasi Menuju 2027

KI dan AMSI Maluku Utara Teken MoU, Perkuat Keterbukaan Informasi Menuju 2027

Penandatanganan MoU AMSI Malut dengan KI (Tim)

Narasitimur – Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maluku Utara resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU), untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.

MoU tentang Peran Serta Organisasi Perusahaan Pers dalam Penyeberluasan dan Pengawasan Keterbukaan Informasi Publik itu ditandatangani Ketua KI Maluku Utara Isra Muksin dan Ketua AMSI Maluku Utara Wendy Wambes di Ternate, Rabu (30/9/2026).

Kerja sama ini menjadi pijakan bagi kedua pihak untuk mendorong badan publik lebih terbuka sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh dan mengakses informasi publik.

Ketua AMSI Maluku Utara, Wendy Wambes, mengatakan media siber memiliki posisi strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik.

“MoU ini jangan berhenti pada seremoni. Kita ingin ada kerja nyata, bagaimana media ikut mengedukasi masyarakat, mengawal keterbukaan badan publik, dan mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik,” ujar Wendy.

Wendy menyebut, capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Maluku Utara 2025 sebesar 60,75, dan masih berada pada kategori sedang menjadi tantangan yang harus dijawab bersama.

Karena itu, kolaborasi KI dan AMSI diharapkan dapat memperkuat ekosistem keterbukaan informasi, terutama memasuki 2027.

Wakil Ketua KI Maluku Utara, Sofyan Ali, mengatakan keterbukaan informasi membutuhkan kolaborasi antara Komisi Informasi, media dan masyarakat.

“Media memiliki jangkauan yang luas untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik,” ujar Sofyan.

Dalam MoU tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi dorongan terhadap keterbukaan informasi publik di badan publik, sosialisasi keterbukaan informasi melalui media online, serta sosialisasi hak publik atas informasi dan peran Komisi Informasi kepada media online.

Kerja sama berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Evaluasi pelaksanaan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.

“MoU ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kerja sama, tetapi diterjemahkan menjadi agenda konkret untuk memperluas edukasi publik, mengawal keterbukaan badan publik dan memastikan masyarakat mengetahui haknya atas informasi,” tandas Sofyan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan