Di Kampus, Film pun Bisa Dianggap Ancaman
Oleh: Ichal Faissal Malik
HARI Selasa, 12 Mei 2026, layar belum benar-benar menyala ketika suasana mulai berubah gelisah, tegang, dan debat. Sejumlah mahasiswa bersiap memutar film dokumenter Pesta Babi di lingkungan Kampus Universitas Khairun. Kursi ditata sederhana. Beberapa peserta datang membawa kopi dan telepon genggam.
Tidak ada tanda-tanda keributan. Tidak ada panggung agitasi. Hanya forum pemutaran film dan ruang diskusi yang lazim ditemukan dalam tradisi akademik.
Namun acara itu tak berlangsung lama. Aparat keamanan datang (Anggota TNI-Babinsa). Pemutaran diminta dihentikan sebelum penonton/mahasiswa sempat menyelesaikan film.
Peristiwa tersebut segera menyebar dari percakapan lorong kampus ke media sosial. Seperti biasa, publik kemudian terbelah: sebagian menganggap pembubaran itu sebagai langkah menjaga ketertiban, sementara sebagian lain melihatnya sebagai pertanda menyempitnya ruang kebebasan akademik. Yang menarik, polemik itu bukan semata soal film. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih besar: mengapa ruang kampus, yang semestinya menjadi tempat paling aman untuk bertukar gagasan, justru mudah curiga terhadap diskusi dan karya audio visual? Kampus dalam sejarahnya lahir sebagai ruang berpikir. Di sana perdebatan tidak seharusnya ditakuti.
Gagasan diuji, dipatahkan, lalu dibangun kembali melalui argumentasi. Karena itu, pemutaran film, apalagi dalam konteks akademik, bukan sekadar kegiatan hiburan. Ia merupakan medium pengetahuan. Film adalah teks sosial. Ia merekam kenyataan, memantik tafsir, dan sering kali mengganggu kenyamanan kekuasaan. Itulah sebabnya banyak rezim politik di berbagai negara selalu memberi perhatian besar terhadap film, buku, teater, dan musik. Penguasa memahami satu hal: gagasan sering lebih berbahaya daripada senjata.
Film mampu menembus batas ruang dan emosi. Ia tidak hanya berbicara kepada pikiran, tetapi juga kepada ingatan kolektif publik. Indonesia punya sejarah panjang tentang ketakutan terhadap karya budaya. Pada masa lalu, pelarangan buku pernah dianggap biasa. Diskusi dibubarkan atas nama stabilitas. Film dipotong sensor karena dinilai mengganggu ketertiban umum. Bahkan kampus pernah ditempatkan di bawah pengawasan ketat karena dianggap sebagai ruang lahirnya kritik politik.
Karena itu, ketika pemutaran film di kampus dibubarkan hari ini, publik seperti melihat bayangan lama yang belum benar-benar pergi. Padahal konstitusi memberi jaminan cukup jelas. Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak menyatakan pendapat dan memperoleh informasi. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menempatkan kebebasan akademik sebagai bagian penting dari kehidupan kampus.
Kebebasan akademik bukan hadiah kekuasaan. Ia merupakan syarat dasar lahirnya ilmu pengetahuan. Dalam konteks itu, pemutaran film di lingkungan universitas semestinya dipahami sebagai bagian dari aktivitas intelektual. Orang boleh setuju atau menolak isi film. Kritik terhadap substansi juga sah.
Namun penghentian forum tanpa dialog sering kali justru melahirkan kesan bahwa negara atau institusi lebih memilih rasa takut daripada argumentasi. Di sinilah persoalan menjadi penting. Ketika aparat atau otoritas kampus terlalu cepat melihat sebuah pemutaran film sebagai ancaman, sesungguhnya yang sedang dipertontonkan adalah krisis kepercayaan terhadap kemampuan masyarakat berpikir dewasa.
Logikanya sederhana. Bila sebuah film dianggap bermasalah, jawaban paling sehat dalam tradisi akademik adalah diskusi terbuka. Bantah isi film dengan data. Kritik narasinya. Uji metodologinya. Hadirkan perspektif tandingan. Kampus memiliki seluruh perangkat intelektual untuk melakukan itu. Tetapi pembubaran justru bergerak dalam arah berbeda.
Ia menghentikan kemungkinan dialog sejak awal. Film tidak diberi kesempatan ditonton utuh, sementara publik dipaksa menerima asumsi bahwa sesuatu yang belum selesai dipahami sudah lebih dulu dianggap berbahaya. Fenomena ini menunjukkan satu gejala lama dalam kehidupan demokrasi Indonesia, ketertiban sering diletakkan lebih tinggi daripada kebebasan.
Dalam banyak kasus, negara tampak lebih nyaman mengendalikan ruang publik dibanding merawat perdebatan terbuka. Akibatnya, pendekatan keamanan menjadi jawaban paling cepat untuk menghadapi sesuatu yang dianggap sensitif. Padahal keamanan dan kebebasan seharusnya tidak selalu dipertentangkan.
Kampus dapat tetap tertib tanpa harus mematikan ruang diskusi. Justru universitas yang sehat adalah universitas yang mampu mengelola perbedaan secara terbuka dan dewasa.
Sejarah dunia memperlihatkan bahwa kampus sering menjadi tempat lahirnya perubahan sosial. Gerakan hak sipil di Amerika Serikat tumbuh dari ruang-ruang diskusi universitas. Demonstrasi mahasiswa di berbagai negara menjadi bagian penting dalam koreksi terhadap kekuasaan.
Di Indonesia sendiri, mahasiswa memiliki peran historis dalam berbagai momentum politik nasional. Karena itu, kampus yang terlalu steril dari perdebatan justru kehilangan ruhnya. Universitas bukan barak militer yang hanya mengenal komando. Ia adalah rumah pengetahuan yang hidup dari pertanyaan, kritik, dan keberanian berpikir.
Film dalam konteks ini hanyalah medium. Hari ini mungkin film dokumenter. Besok bisa diskusi buku. Lusa mungkin seminar atau pertunjukan teater. Jika semua dinilai berpotensi mengganggu ketertiban hanya karena memuat tema sensitif, maka perlahan kampus berubah menjadi ruang yang sunyi dari keberanian intelektual. Yang lebih mengkhawatirkan, pembubaran kegiatan semacam itu sering memunculkan efek psikologis jangka panjang.
Mahasiswa akhirnya belajar untuk membatasi diri. Mereka mulai berhitung terhadap tema diskusi. Organisasi kampus menjadi lebih hati-hati. Sensor tidak lagi datang dari luar, melainkan tumbuh dalam pikiran sendiri. Inilah yang oleh banyak ilmuwan disebut sebagai tindakan sadar dan sukarela untuk menahan, mengubah atau membatasi informasi, opini, atau karya sendiri sebelum dipublikasikan.
Ketika orang takut berbicara bukan karena hukum tertulis, melainkan karena kekhawatiran terhadap tekanan sosial dan kekuasaan. Dalam jangka panjang, keadaan seperti ini berbahaya bagi demokrasi. Sebab demokrasi tidak hanya membuatkan pemilu, tetapi juga keberanian warga untuk berpikir dan berbicara secara bebas.
Kampus memiliki fungsi penting menjaga tradisi itu tetap hidup. Tentu saja kebebasan bukan tanpa batas. Semua forum publik tetap harus menghormati hukum, ketertiban, dan hak orang lain. Namun pembatasan terhadap kebebasan harus dilakukan secara proporsional dan berbasis alasan yang jelas.
Negara tidak boleh bertindak hanya berdasarkan asumsi atau kekhawatiran abstrak. Apalagi dalam konteks akademik, standar toleransi terhadap perbedaan seharusnya lebih tinggi. Kampus justru menjadi tempat paling ideal untuk membicarakan isu-isu sensitif secara ilmiah dan rasional.
Peristiwa di Universitas Khairun, dapat dimaknai bahwa menjaga stabilitas merupakan sebuah keharusan, dan disaat yang sama pengetahuan selalu bergerak mengajukan pertanyaan. Ketegangan itu sebenarnya normal dalam masyarakat demokratis. Yang menjadi masalah adalah ketika jawaban atas perbedaan selalu berbentuk penghentian, pelarangan, atau pembubaran.
Kampus seharusnya berada di garis depan dalam membangun kedewasaan itu. Universitas perlu menjadi ruang aman bagi pertukaran pikiran, termasuk terhadap gagasan yang kontroversial sekalipun. Di sinilah pentingnya keberanian institusi pendidikan menjaga independensinya. Kampus tidak boleh terlalu mudah tunduk pada tekanan politik, tekanan sosial, ataupun kepanikan moral. Jika universitas kehilangan otonomi intelektualnya, maka yang tersisa hanyalah gedung pendidikan tanpa kebebasan berpikir.
Peristiwa pemutaran film pendek, “Pesta Babi” di Universitas Khairun mungkin akan berlalu sebagai berita beberapa hari. Publik akan segera berpindah ke isu lain. Tetapi pertanyaan yang ditinggalkannya tetap relevan: sampai sejauh mana kampus masih menjadi ruang bebas untuk berpikir? Pertanyaan itu penting karena masa depan demokrasi sering kali bisa dibaca dari keadaan kampusnya. Ketika mahasiswa mulai takut berdiskusi, ketika film dipandang ancaman, dan ketika ruang akademik terlalu mudah dibungkam, saat itulah demokrasi sedang kehilangan salah satu fondasi terpentingnya.
Pada akhirnya, masalah terbesar bukan terletak pada sebuah film. Demokrasi yang sehat semestinya cukup percaya diri untuk menghadapi perbedaan pendapat tanpa rasa panik. Sebab gagasan tidak pernah benar-benar bisa dihentikan dengan pembubaran. Layar boleh dimatikan. Forum boleh dibubarkan. Tetapi pertanyaan akan selalu mencari ruang untuk hidup. (*)





