NarasiTimur
Beranda Hukum Salah Satu Leader Zahra Berkah Dilaporkan, Diduga Ada Setoran Fiktif

Salah Satu Leader Zahra Berkah Dilaporkan, Diduga Ada Setoran Fiktif

Tim Kuasa Hukum korban saat melapor di Polres Ternate (Narasitimur)

Narasitimur — Salah satu leader investasi Zahra Berkah, AH, dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut berkaitan dengan setoran dana member yang disebut tidak tercatat dalam daftar investasi.

Kuasa hukum pelapor, Riryn Susanti Muhammad, mengatakan kliennya menyerahkan uang sebesar Rp39,9 juta kepada AH pada 13 September 2026.

Menurut Riryn Susanti, saat itu AH menyampaikan dana tersebut akan digabungkan dengan modal sekitar Rp60 juta yang sebelumnya telah disetorkan. Penggabungan itu disebut bertujuan agar pencairan dana dapat dilakukan sekaligus.

Namun, setelah dana diserahkan, nama kliennya disebut tidak tercantum dalam daftar member investasi Zahra Berkah.

“Klien kami sudah menyerahkan uang, tetapi setelah dicek namanya tidak masuk dalam list investasi,” kata Riryn Susanti, Selasa (22/9/2026).

Riryn Susanti juga menyebut kliennya telah meminta bukti bahwa dana tersebut benar-benar disetorkan AH kepada owner Zahra Berkah. Namun hingga laporan dibuat, bukti setoran tersebut belum diterima.

Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi dasar pihaknya melaporkan AH ke kepolisian. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp99,9 juta.

“Kami menyerahkan prosesnya kepada kepolisian untuk melihat apakah dana tersebut benar masuk dalam investasi Zahra Berkah atau ada transaksi lain,” ujarnya.

Laporan tersebut saat ini menjadi bagian dari perkembangan kasus Zahra Berkah yang sebelumnya telah menyeret owner investasi tersebut ke proses hukum. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan