Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Tidore, Dua Pemuda Diamankan
Narasitimur – Satresnarkoba Polresta Tidore mengamankan dua pemuda berinisial FRD (20) dan WA (28) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda, Jumat (30/10/2026) malam.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, sekitar pukul 22.30 WIT.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP A. Khafi kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Petugas mencurigai FRD yang mengendarai sepeda motor, dan memasuki jalan setapak menuju kawasan kos-kosan.
Saat diperiksa, polisi menemukan dua sachet berisi tanaman yang diduga ganja dari tangan pemuda berusia 20 tahun tersebut.
Dari pemeriksaan awal, FRD mengaku memperoleh barang tersebut dari WA (28). Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kediaman WA di Kelurahan Tuguwaji.
Sekitar pukul 23.20 WIT, petugas mendatangi rumah WA. Dengan disaksikan orang tua yang bersangkutan dan pihak kelurahan, polisi memeriksa kamar WA dan menemukan tiga puntung yang diduga sisa pakai ganja.
Kepada petugas, WA mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial RS.
Polisi kemudian bergerak ke rumah RS di Kelurahan Tomagoba. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba. Hingga kini, RS masih dalam pengejaran.
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut polisi mengamankan dua orang bersama barang bukti ganja dengan berat total 1,14 gram.
Kedua pemuda tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan, penyelidikan terhadap jaringan peredaran ganja tersebut masih menjadi perhatian jajarannya, termasuk upaya mencari RS yang telah diidentifikasi berdasarkan keterangan WA. (*)






