Kajari Morotai Janji Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Dana Umrah Rp1,5 Miliar
Narasitimur – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Safri H. Abdul Muin, berjanji menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi yang belum selesai dalam 100 hari kerja kepemimpinannya.
Safri mengatakan, saat ini dirinya masih mempelajari berkas perkara dan tunggakan kasus yang diserahkan pejabat sebelumnya, Kristanto. Ia juga telah memanggil tim penanganan salah satu perkara dugaan korupsi dana desa, untuk membahas kelanjutan proses hukumnya.
“Dalam program 100 hari ini, paling tidak saya selesaikan yang menjadi tunggakan. Salah satu kasus dana desa yang kemarin diberitakan, saya sudah panggil timnya. Mungkin dalam waktu singkat kita limpah,” kata Safri saat diwawancarai wartawan usai acara ramah tamah di Aula Kantor DPRD Pulau Morotai, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Sabtu (31/10/2026) malam.
Terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan ibadah umrah dan wisata religi ke Yerusalem senilai sekitar Rp1,5 miliar pada 2023-2024, Safri mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia meminta waktu untuk mempelajari informasi dan perkembangan kasus, sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Saya minta waktu, informasi terbaru ini saya pelajari dulu agar nanti bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Safri juga meminta media terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui pemberitaan. Menurutnya, informasi dari media menjadi salah satu bahan untuk mengetahui persoalan, yang perlu mendapat perhatian kejaksaan.
“Saya minta media follow up terus. Terima kasih, media sudah menyampaikan informasi perkara itu,” tandasnya. (*)






