NarasiTimur
Beranda Hukum 11 Paket Sabu Disita di Ternate, Pemuda 21 Tahun Diamankan

11 Paket Sabu Disita di Ternate, Pemuda 21 Tahun Diamankan

Terduga pelaku menunjukan hasil tes urine usai ditangkap (Istimewa)

Narasitimur – Seorang pemuda berinisial GR (21) diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara saat diduga membawa 11 paket narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Jumat (30/10/2026).

GR diamankan di depan Pelabuhan Feri Bastiong setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli dan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Panit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut, Iptu Hamdan Taher, bersama tim opsnal kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik transparan berisi sabu yang disimpan dalam dompet di saku belakang GR. Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto 2,52 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu timbangan digital mini, satu dompet hitam, satu kaca pyrex, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Azhar Nugroho, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, dalam kasus tersebut.

“Kasus ini akan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atas pelaku,” ujarnya.

Azhar menjelaskan, penyidik selanjutnya akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), melakukan gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

Saat ini, GR telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan