Sidang Putusan Dugaan Persetubuhan Dua Anak Kandung di Morotai Ditunda, Hakim Masih Bermusyawarah
Narasitimur – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan persetubuhan terhadap dua anak kandung di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang menjerat ayah kandung berinisial Hidayat Kadato alias Dayat (35), kembali ditunda, Jumat (18/9/2026).
Penundaan tersebut terjadi saat perkara yang menjadi perhatian publik di Pulau Morotai itu memasuki agenda pembacaan putusan. Hingga Jumat, majelis hakim belum membacakan putusan karena masih melakukan musyawarah sebelum menentukan keputusan terhadap perkara tersebut.
Plt Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Muh. Yaumil Akbar, membenarkan penundaan sidang saat dikonfirmasi Narasitimur.id.
“Untuk perkara itu masih ditunda putusannya. Kalau tidak ada kendala, Minggu depan sudah pembacaan putusan. Sidangnya di Galeri di Tobelo,” kata Yaumil.
Menurutnya, penundaan bukan karena adanya perubahan agenda perkara, melainkan karena majelis hakim masih menjalani proses musyawarah untuk merumuskan putusan.
“Biasa sebelum putusan itu dilakukan musyawarah hakim untuk mengeluarkan putusan,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya, menjadi perhatian luas masyarakat Morotai lantaran terdakwa diduga melakukan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut kemudian bergulir ke proses hukum, hingga memasuki tahapan persidangan.
Dengan ditundanya agenda pembacaan putusan, perhatian publik kini tertuju pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu atas perkara dugaan persetubuhan, yang melibatkan terdakwa tersebut.
Perkara ini masih berstatus dugaan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)






