NarasiTimur
Beranda Hukum Diburu hingga Jayapura, DPO Kasus Penganiayaan Dijemput Resmob Polresta Tidore

Diburu hingga Jayapura, DPO Kasus Penganiayaan Dijemput Resmob Polresta Tidore

DPO (blur) telah diamankan oleh polisi (Tim)

Narasitimur – Pelarian FM, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Tidore, berakhir di Kota Jayapura. FM diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tidore setelah diduga terlibat tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan.

FM dijemput personel Resmob di Kota Jayapura, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.

Kasi Humas Polresta Tidore IPDA I. Sandjaya Hamu, mewakili Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah dilakukan serah terima, DPO FM kemudian diamankan sementara di Polsek KP3 Laut Jayapura untuk selanjutnya dibawa menuju kapal KM Sinabung guna kembali ke Kota Tidore,” ujar Sandjaya.

Penangkapan FM dilakukan setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tidore bergerak dari Tidore menuju Jayapura. Personel berangkat pada Rabu (2/9/2026) dan melanjutkan perjalanan menggunakan KM Sinabung dengan rute transit Babang, Sorong, Manokwari, hingga Biak sebelum tiba di Jayapura.

Setibanya di Jayapura, personel Resmob berkoordinasi dengan Polsek Abepura. Selanjutnya, FM diserahkan dan diamankan sementara di Polsek KP3 Laut Jayapura sebelum dibawa kembali ke Tidore.

Setelah tiba di Kota Tidore, FM langsung diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

FM diduga terlibat tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Tidore memastikan proses hukum terhadap FM akan dilakukan secara profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan