NarasiTimur
Beranda Hukum Polres Halut Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kasus Penganiayaan Seorang IRT di Desa Gosoma

Polres Halut Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kasus Penganiayaan Seorang IRT di Desa Gosoma

Korban (Tim)

Narasitimur – Keluarga korban dugaan penganiayaan berinisial Vatima Suparman, warga Desa Gosoma, Tobelo, menilai penanganan kasus yang ditangani Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, sangat lamban.

Vatima adalah seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Gosoma, Halmahera Utara, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh terlapor Suaip Laisa yang merupakan adik ipar dari suami korban.

Suaip dilaporkan oleh Irfan Laode Madelis ke SPKT Polres Halmahera Utara setelah insiden dugaan penganiayaan yang dialami korban yang juga istri Irfan, pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 19.30 WIT di Desa Gosoma.

Menurut Irfan, kondisi istrinya sangat memperihatinkan. Wajanya lebam, bibir korban juga alami pendarahan.

Suami korban, Irfan Laode Madelis, kepada narasitimur.id, Rabu (22/4/2026) menceritakan, bahwa usai kejadian, istrinya dilarikan ke RSUD Tobelo dalam kondisi pingsan. Sementara terduga pelaku berhasil melarikan diri.

“Sekitar pukul, 23.30 WIT, saya langsung melaporkan peristiwa tersebut di Sentral Pelayanan Kepala Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara. Setela itu, pihak kepolisian langsung menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor Polisi: STPL/184/IV/SPKT/2026,” ujarnya.

Meski begitu, Irfan merasa kecewa terhadap kinerja Polres Halmahera Utara yang menurutnya sangat lambat, karena terduga pelakunya hingga saat ini belum juga ditangkap polisi.

“Sampai hari ini belum ada informasi yang saya terima dari kepolisian Polres Halut atas laporan dugaan penganiayaan terhadap istri saya, padahal saya sudah konfirmasi beberapa kali bahkan terakhir di hari Senin kemarin,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan suami korban. Kata dia, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan terduga pelaku.

“Iya pelaku masih dalam pencarian oleh anggota kami,” kata Erlichson.

Sementara praktisi hukum, Tamhid H. Idris turut menyoroti dugaan kasus tersebut. Ia meminta Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, agar segera menetapkan status terduga pelaku sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).

Kata Tahmid, berdasarakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 96, penangkapan harus dilakukan dalam satu kali dua puluh empat (1×24) jam.

“Perbuatan terduga pelaku ini masuk sebagai perbuatan pidana khusus, dan atau pidana murni, sehingga pelaku pantas diberikan hukuman seumur bidup, atau penjara sekurang kurangnya 20 tahun penjara, sebagai diatur dalam ketentuan Pasal UU No 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 459,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan