Perketat Pengawasan, Lanal Morotai Musnahkan Puluhan Botol Miras Ilegal
Narasitimur – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Pulau Morotai memusnahkan 48 botol minuman keras (miras) ilegal jenis Anggur Hijau (Api) yang diamankan di Pelabuhan Feri Daruba.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Lanal Morotai, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Jumat (5/6/2026), dipimpin Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Danden Pomal) Lanal Morotai yang mewakili Komandan Lanal Morotai, Letkol Laut (P) Beni Hermawan.
Danden Pomal menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan tim pengamanan pelabuhan Lanal Morotai pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIT di Pelabuhan Feri Daruba.
“Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan ditemukan 48 botol minuman keras jenis Anggur Hijau. Setelah dilakukan penyelidikan selama 1×24 jam, diketahui miras tersebut memiliki kadar alkohol 19,4 persen yang masuk Golongan B,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, puluhan botol miras tersebut tidak diketahui pemiliknya atau berstatus barang temuan tanpa pemilik.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, barang bukti tersebut dinyatakan ilegal sehingga harus dimusnahkan.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Lanal Morotai dalam memperketat pengawasan serta mencegah peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Pulau Morotai.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Lanal Morotai bersama perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan perwakilan Polres Pulau Morotai, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, BPOM, dan Dinas Perizinan setempat. (*)











