Kemenag Halbar Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp45 Ribu per Orang
Narasitimur – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kemenag Halmahera Barat, H. Aksa Muhammad, Selasa (24/2/2026) di ruang kerjanya.
Aksa menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah dilakukan setelah pihaknya menggelar musyawarah bersama sejumlah pemangku kepentingan di wilayah setempat beberapa hari sebelumnya.
Sebelum menetapkan nominal zakat fitrah, kata dia, Kemenag terlebih dahulu melakukan pendataan harga sembilan bahan pokok, khususnya harga beras, di seluruh kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat. Data tersebut kemudian disandingkan dengan data resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop).
“Kami lebih dulu melakukan pendataan harga beras di semua kecamatan, lalu mencocokkannya dengan data dari Disperindagkop. Dari hasil pendataan, harga beras terendah berada di angka Rp17.000 per liter dan tertinggi Rp19.000 per liter. Harga tengahnya Rp18.000 per liter,” ujar Aksa.
Ia menambahkan, penetapan zakat fitrah dilakukan melalui musyawarah bersama sejumlah stakeholder, antara lain Disperindagkop, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Halmahera Barat, serta para imam di wilayah Kota Jailolo.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, disepakati bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, maka nilainya sebesar Rp45.000 per orang.
“Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama setelah mempertimbangkan kondisi harga beras di lapangan, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam di Halmahera Barat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah,” katanya.
Kemenag Halmahera Barat juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui amil zakat resmi di masjid maupun lembaga yang telah ditunjuk, agar penyalurannya dapat berjalan tertib dan tepat sasaran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








