NarasiTimur
Beranda Hukum Laporan terhadap Bos Malut United Dicabut, Wartawan Tetap Proses Oknum Penonton

Laporan terhadap Bos Malut United Dicabut, Wartawan Tetap Proses Oknum Penonton

Sugiar Asis Pengacara di kantor hukum BAHMI Bahrun, S.H saat mencambut laporan di Polres Ternate (Foto: Ijul for narasitimur)

Narasitimur – Wartawan di Kota Ternate yang sebelumnya melaporkan dugaan intimidasi oleh oknum di lingkungan tim Malut United akhirnya memutuskan mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap bos klub, David Glen Oie, di Polres Ternate.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para pelapor, Bahmi Bahrun. Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf serta menunjukkan itikad baik kepada para pelapor.

“Dengan ini kami selaku kuasa hukum para pelapor menyatakan mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah kami ajukan di Polres Ternate terhadap terlapor atas nama David Glen Oie. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami,” ujar Bahmi.

Menurutnya, pencabutan laporan juga merupakan hasil komunikasi antara pihak wartawan dan manajemen Malut United. Kedua belah pihak sepakat meredam polemik yang sempat mencuat ke publik demi menjaga situasi tetap kondusif, terutama di bulan Ramadan.

Wartawan RRI Ternate, Irwan Djailan, yang menjadi salah satu korban dalam insiden tersebut mengatakan persoalan yang terjadi di lapangan dipicu oleh miskomunikasi.

“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang,” kata Irwan.

Ia menilai jika isu tersebut terus berkembang, dikhawatirkan dapat menjadi polemik yang dimanfaatkan pihak tertentu dan berpotensi mengganggu iklim persepakbolaan di Maluku Utara.

“Karena pertimbangan itu kami memilih mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya. Kami juga tidak ingin persoalan ini berdampak buruk pada perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini sedang menunjukkan tren positif,” tambahnya.

Meski demikian, Irwan menegaskan tidak semua laporan dihentikan. Laporan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter tetap dilanjutkan karena diduga mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

Menurutnya, oknum tersebut diduga memicu insiden dengan mengatasnamakan manajemen Malut United, padahal kehadirannya di stadion tidak memiliki kaitan dengan manajemen klub.

“Jadi laporan atas nama oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja kami tetap kami proses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Irwan.

Sebagaimana diketahui, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Irwan berharap seluruh pihak, termasuk insan pers dan pecinta sepak bola, dapat menjaga situasi tetap kondusif agar perkembangan sepak bola di Maluku Utara terus berjalan positif. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan