NarasiTimur
Beranda Hukum PT Pendanaan Gotong Royong Milik Eks Bos Karapoto Tak Berizin

PT Pendanaan Gotong Royong Milik Eks Bos Karapoto Tak Berizin

Kuasa hukum korban investasi (kanan) saat di kantor OJK Malut (Tim)

Narasitimur – PT Pendanaan Gotong Royong di bawah kendali eks Direktur PT Karapoto Fintech, F, kini berada dalam pengawasan serius. Meski izin usahanya telah resmi dibatalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Mei 2021, lembaga investasi tersebut dilaporkan masih nekat beroperasi secara ilegal di Maluku Utara.

Kuasa hukum korban investasi, Bahtiar Husni, menegaskan tindakan melanjutkan operasional pasca-pencabutan izin merupakan pelanggaran hukum berat dengan konsekuensi pidana berlapis. Menurutnya, penyelenggaraan jasa keuangan tanpa izin melanggar Pasal 93 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

“Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan jasa keuangan tanpa izin dari OJK dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Bahtiar, Jumat (10/4/2026).

Ancaman Penyitaan Aset Pribadi

Selain sanksi penjara, para pengurus perusahaan juga menghadapi risiko piercing the corporate veil. Dalam prinsip hukum ini, tanggung jawab pengurus tidak lagi terbatas pada modal perusahaan, melainkan hingga ke harta kekayaan pribadi.

Bahtiar menjelaskan, aset seperti rumah, kendaraan, dan tabungan pribadi direksi maupun komisaris dapat disita untuk mengganti kerugian para investor. Hal ini dikarenakan, tindakan mereka dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang disengaja.

“Karena izinnya sudah dicabut, berarti ada unsur kesengajaan atau mens rea yang kuat untuk melanggar hukum. Hakim cenderung memberikan vonis maksimal dalam kasus seperti ini,” tambahnya.

Nasib Dana Investor

Secara hukum, seluruh perjanjian investasi yang dibuat setelah Mei 2021 dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Konsekuensinya, pelaku wajib mengembalikan seluruh uang investor. Jika tidak, pelaku dapat dijerat pasal tambahan terkait penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Namun, Bahtiar mengingatkan para nasabah dana yang dikelola lembaga ilegal tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Proses pengembalian uang biasanya bergantung pada hasil penyitaan aset, oleh pihak kepolisian (Bareskrim) melalui proses restitusi yang memakan waktu lama.

Masyarakat diminta segera menghentikan penyetoran dana ke PT Pendanaan Gotong Royong dan melaporkan temuan tersebut ke OJK melalui kontak 157 atau ke pihak kepolisian.

“Jangan pernah menambah dana dengan harapan uang lama bisa cair. Segera kumpulkan bukti transfer dan kontrak untuk memperkuat laporan hukum,” pungkas Bahtiar.

Sebelumnya, Bahtiar mendampingi dua kliennya, Dian dan Irfa, melaporkan F ke Polres Ternate. F diduga menjalankan investasi bodong, di mana ia menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming pengembalian keuntungan hingga 100 persen. Nyatanya, dana Dian sebesar Rp245 juta dan Irfa Rp200 juta belum juga dilakukan pengembalian.

Imbauan OJK

Terpisah, OJK Provinsi Maluku Utara resmi mengonfirmasi pencabutan tanda terdaftar PT Pendanaan Gotong Royong sebagai penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Konfirmasi ini tertuang dalam surat resmi OJK nomor S-92/KO.1604/2026 tertanggal 10 April 2026 yang diterima kantor hukum M Bahtiar Husni and Partner.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT Pendanaan Gotong Royong sebelumnya merupakan penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK. Namun, status tanda terdaftar perusahaan tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2021.

Dengan terbitnya surat pembatalan tersebut, OJK menetapkan dua poin instruksi tegas bagi perusahaan:

Larangan Kegiatan Usaha:

– Perusahaan dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Penghentian Operasional:

– Perusahaan wajib menghentikan seluruh layanan, termasuk operasional sistem elektronik di situs web www.pinjamdisini.com, kegiatan penawaran, hingga promosi layanan.

OJK juga melarang keras perusahaan untuk mencantumkan logo OJK atau menggunakan pernyataan, bahwa mereka terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam sistem elektronik maupun setiap kegiatan perusahaan lainnya.

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap indikasi aktivitas keuangan ilegal. Jika ditemukan dugaan penipuan atau investasi ilegal, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi:

– SIPASTI (Satgas PASTI): https://sipasti.ojk.go.id
IASC (Indonesia Anti Scam Centre): https://iasc.ojk.go.id

– Kontak OJK: WhatsApp (081-157-157-157) atau Kontak 157.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala OJK Provinsi Maluku Utara Adi Surahmat ini menegaskan komitmen otoritas menjaga stabilitas dan keamanan sektor jasa keuangan digital, di wilayah Maluku Utara. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan