Kelapa Bido Morotai Naik Kelas, Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Kelapa Bido Morotai. Sertifikat tersebut menjadi pengakuan hukum atas keaslian dan identitas komoditas unggulan khas daerah tersebut.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, kepada Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane. Penyerahan turut disaksikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Ternate, Jumat (12/6/2026).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Tamhid Bilo, mengatakan proses pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido telah dimulai sejak 2018 dan baru tuntas setelah melalui berbagai tahapan administratif serta teknis yang dipersyaratkan.
“Pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido sudah dilakukan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses penyusunan dokumen dan pemenuhan berbagai persyaratan, seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2025 dan sertifikatnya diserahkan pada tahun 2026,” ujar Tamhid.
Menurutnya, sertifikat tersebut berperan penting dalam melindungi Kelapa Bido Morotai dari pemalsuan maupun klaim pihak lain. Selain itu, pengakuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta menjaga kualitas dan reputasi produk di pasar.
Tamhid menegaskan, dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, Kelapa Bido Morotai telah diakui secara hukum sebagai produk khas yang berasal dari Pulau Morotai dan memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki daerah lain.
“Dengan adanya sertifikat ini, Kelapa Bido Morotai telah diakui secara hukum sebagai produk khas daerah. Produk ini tidak dapat diklaim oleh daerah lain, meskipun nantinya dikembangkan di wilayah lain,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berharap pengakuan Indikasi Geografis tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani dan pelaku usaha lokal yang selama ini mengembangkan komoditas tersebut.
Pemkab Morotai juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dukungan dan pendampingan selama proses pengajuan hingga terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis Kelapa Bido Morotai.
Dengan diterimanya sertifikat tersebut, Kelapa Bido Morotai kini memiliki perlindungan hukum yang kuat sebagai produk khas daerah sekaligus menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan, kualitas, dan nilai ekonomi komoditas unggulan Morotai di tingkat nasional maupun internasional. (*)











