Mulai 11 September, Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat di Tidore Dibatasi Setiap Jumat
Narasitimur – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mulai memberlakukan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat setiap hari Jumat, dan terhitung pada 11 September 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Pemberlakuan pembatasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Nomor 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, aktivitas pemerintahan dan masyarakat dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT. Sementara khusus aktivitas usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, pembatasan diberlakukan mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIT.
Pemkot Tidore menyebut kebijakan ini sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keagamaan serta kearifan lokal, sekaligus sebagai bagian dari implementasi Kota Santri.
Untuk aktivitas pemerintahan, seluruh kegiatan dibatasi sesuai waktu yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi layanan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kondisi darurat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan darurat lainnya.
Sementara itu, aktivitas masyarakat yang dibatasi mencakup kegiatan jual beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di desa dan kelurahan, transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Adapun jenis usaha yang turut masuk dalam pembatasan antara lain kuliner atau restoran, pertokoan, kios, depot, perbengkelan, pangkas rambut, salon, jasa pengiriman, serta usaha lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan pembatasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada masyarakat, dalam melaksanakan ibadah sekaligus menjaga ketertiban.
“Pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan ibadah dan menjaga ketertiban masyarakat, dengan tetap menjamin pelayanan publik dan kondisi darurat,” kata Ismail.
Ia juga mengimbau pimpinan instansi vertikal dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk meneruskan serta menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat.
Hal serupa juga diminta dilakukan oleh para lurah dan kepala desa. Sementara camat ditugaskan melakukan monitoring terhadap, penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, mulai Jumat (11/9/2026) besok, masyarakat dan pelaku usaha di Kota Tidore Kepulauan perlu menyesuaikan aktivitasnya dengan ketentuan pembatasan, yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (*)






