13 Member Adukan Zahra Berkah ke OJK, Kerugian Diklaim Capai Rp1,07 Miliar
Narasitimur – Sebanyak 13 member Investasi Zahra Berkah mengadukan persoalan investasi tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara melalui kuasa hukum, Kamis (17/9/2026).
Kuasa hukum para member, Riryn Susanti Muhammad, mengatakan pihaknya membawa 13 klien untuk menyampaikan pengaduan terkait dana investasi yang belum dikembalikan.
“Kami hari ini membawa klien melapor, ada 13, total mencapai miliaran rupiah,” kata Riryn.
Berdasarkan dokumen pengaduan, total dana yang diklaim telah diserahkan 13 klien tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp1.077.900.000.
Riryn mengatakan 13 orang tersebut baru sebagian dari member yang mengaku mengalami persoalan dengan Investasi Zahra Berkah. Sementara jumlah korban lainnya masih belum terdata secara keseluruhan.
Dalam pengaduan tersebut, para member mengklaim dana diserahkan setelah adanya tawaran investasi dengan imbal hasil 25 persen dalam jangka waktu tertentu. Namun, mereka mengaku dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan belum dikembalikan.
Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI.
“Nanti untuk aliran dana akan dilakukan sesuai prosedur. Pertama harus ada laporan kepada APH, setelah itu kita lihat prosedur yang berlaku,” kata Adi.
Sementara itu, owner Zahra Berkah, Sahriyani Hi. Madi, masih menjalani pemeriksaan di Polres Ternate. Polisi sebelumnya menyatakan jumlah korban dan total kerugian dalam persoalan tersebut masih dalam proses pendataan.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, juga menyebut pemeriksaan rekening akan dilakukan untuk mendalami aktivitas keuangan terkait Investasi Zahra Berkah. (*)






