NarasiTimur
Beranda Publik Tiga Kali Sosialisasi, Pemkot Tidore Mulai Tegas Terapkan Sanksi Pembatasan Aktivitas Jumat

Tiga Kali Sosialisasi, Pemkot Tidore Mulai Tegas Terapkan Sanksi Pembatasan Aktivitas Jumat

Sekda Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo (Istimewa)

Narasitimur – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai mempertegas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.

Setelah tiga kali melakukan sosialisasi dan pemantauan langsung di pasar, pusat perbelanjaan, serta titik transportasi umum, Pemkot Tidore akan mulai memberlakukan sanksi bagi pedagang, pelaku usaha, maupun pengelola transportasi umum yang masih melanggar ketentuan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat memimpin rapat evaluasi penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 bersama para asisten, staf ahli, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (28/9/2026).

Ismail mengatakan, selama tiga kali Jumat pelaksanaan Perwali, pemerintah melalui OPD teknis telah melakukan sosialisasi sekaligus pemantauan langsung di lapangan. Namun, masih ditemukan aktivitas perdagangan dan penggunaan transportasi umum yang berlangsung, hingga mendekati waktu salat Jumat.

“Sudah tiga kali Jumat Pemerintah Kota Tidore melalui OPD terkait melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan. Namun, pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu. Masih ditemui aktivitas pedagang maupun pengguna transportasi umum menjelang waktu salat Jumat,” ujar Ismail.

Menurutnya, salah satu alasan pedagang belum menghentikan aktivitas tepat waktu karena kondisi pasar masih ramai pembeli. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi perhatian pemerintah dan akan ditindaklanjuti dengan langkah yang lebih tegas pada pelaksanaan Jumat keempat.

“Pada Jumat keempat nanti akan diberlakukan sanksi bagi pedagang, pelaku usaha maupun transportasi umum yang tidak mematuhi ketentuan,” tegasnya.

Ismail menjelaskan, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha maupun izin trayek bagi pihak yang tetap mengabaikan aturan.

“Pemberlakuan sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga dicabutnya izin usaha maupun izin trayek. Dengan demikian, ke depan Perwali ini dapat dipatuhi secara maksimal,” katanya.

Ia menegaskan, pembatasan aktivitas pada hari Jumat bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kebiasaan dan kesadaran masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan maupun kegiatan lainnya menjelang dan saat pelaksanaan salat Jumat.

“Intinya adalah pembiasaan. Jika kesadaran masyarakat sudah ada dan ini menjadi budaya, maka secara otomatis implementasi Perwali dapat terwujud,” ujarnya.

Ismail berharap, penerapan aturan tersebut nantinya tidak lagi bergantung pada pengawasan pemerintah. Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk mematuhi ketentuan secara mandiri.

“Harapannya ke depan tanpa pemantauan pun masyarakat dengan sendirinya terbiasa dan mematuhi pembatasan aktivitas ini,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi, sejumlah OPD teknis akan kembali memperkuat sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pengelola transportasi.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM akan menyurati serta menyebarkan flyer kepada pemilik tempat usaha mengenai poin-poin Perwali dan surat edaran yang telah diterbitkan.

Sementara itu, Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan Organda dan pengurus bentor terkait penerapan pembatasan aktivitas transportasi pada hari Jumat.

Dinas Perhubungan juga akan memasang spanduk berisi poin-poin penting Perwali di sejumlah titik pelabuhan penyeberangan sebagai bagian dari upaya memperluas informasi kepada masyarakat.

Dengan langkah tersebut, Pemkot Tidore Kepulauan menargetkan penerapan pembatasan aktivitas pada hari Jumat tidak lagi sebatas sosialisasi, tetapi mulai masuk pada tahap penegakan aturan melalui pemberian sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan