NarasiTimur
Beranda Publik Seragam Dinas 20 Anggota DPRD Morotai Belum Tuntas, Sekwan Ungkap Penyebabnya

Seragam Dinas 20 Anggota DPRD Morotai Belum Tuntas, Sekwan Ungkap Penyebabnya

Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pulau Morotai, Nana Suriyana Kharie (Ranto/NT)

Narasitimur – Pengadaan pakaian dinas bagi 20 anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tahun anggaran 2025 belum seluruhnya tuntas. Salah satu penyebabnya, Wakil Ketua II DPRD Morotai belum melakukan pengukuran karena memilih uang pengganti pakaian yang telah dijahit di tempat lain.

Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pulau Morotai, Nana Suriyana Kharie, mengatakan dari 20 anggota DPRD, baru 19 orang yang melakukan pengukuran untuk tiga jenis pakaian dinas.

Tiga jenis pakaian tersebut yakni Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian (PDH), dan pakaian adat.

“Dari 20 anggota DPRD, yang baru menjahit pakaian tiga item itu baru 19 orang. Sementara Pak Wakil Ketua II belum mengukur karena beliau mau uang pengganti yang beliau sudah jahit di tempat lain,” kata Nana saat dikonfirmasi narasitimur.id di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).

Nana menjelaskan, pengadaan pakaian dinas tersebut dilakukan melalui pihak ketiga yang ditunjuk berdasarkan proses pengadaan barang dan jasa. Penyedia kemudian datang ke kantor DPRD untuk melakukan pengukuran terhadap anggota dewan.

Setelah proses pengukuran selesai, pakaian akan diserahkan kepada masing-masing anggota DPRD sesuai ukuran yang telah dibuat.
“Pihak ketiga pernah datang di sini (kantor DPRD) untuk mengukur pakaian itu di masing-masing anggota DPRD. Setelah rampung baru pihak ketiga serahkan kepada masing-masing anggota DPRD sesuai dengan ukuran,” jelasnya.

Menurut Nana, mekanisme tersebut tidak memungkinkan anggota DPRD menjahit pakaian dinas secara bebas di tempat lain karena pengadaannya telah dilakukan melalui pihak ketiga berdasarkan mekanisme E-Katalog.

“Jadi sesuai aturan itu tidak bisa jahit di luar, karena ULP keluarkan itu berdasarkan E-Katalog,” imbuhnya.

Di sisi anggaran, Nana menyebut pagu pengadaan pakaian dinas DPRD Morotai tahun 2025 mencapai Rp140 juta. Anggaran tersebut mencakup tiga jenis pakaian, yakni PSR, PDH dan pakaian adat. Namun, setelah dikenakan pajak, nilai yang masuk dalam kontrak dan rekening pihak ketiga disebut tersisa sekitar Rp98 juta.

“Pagu anggaran yang di dalam RK itu totalnya Rp140 juta. Itu dibagi dalam tiga item, di antaranya PSR, PDH dan pakaian adat. Dari ULP membuat kontrak kerja ditujukan kepada pihak ketiga, dan nilai yang masuk di kontrak itu, di rekening pihak ketiga tinggal Rp98 juta,” ungkapnya.

Sementara untuk pengadaan pakaian dinas tahun anggaran 2026, Nana mengatakan prosesnya belum berjalan karena masih dalam tahap penyusunan perjanjian kerja.

“Kalau untuk 2026 itu belum jalan karena sementara proses perjanjian kerja,” tukasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan