NarasiTimur
Beranda Hukum Anggota DPRD Halteng Dijemput dan Ditahan Polisi dalam Kasus Dugaan Penipuan

Anggota DPRD Halteng Dijemput dan Ditahan Polisi dalam Kasus Dugaan Penipuan

Anggota DPRD Halteng (kaos putih) saat dijemput polisi (Istimewa)

Narasitimur – Dua kali mangkir dari panggilan penyidik membuat anggota DPRD Halmahera Tengah (Halteng) berinisial SK akhirnya dijemput polisi dan ditahan, Rabu (30/9/2026).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diamankan tim Satreskrim Polres Halmahera Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Suherlin, sekitar pukul 08.30 WIT.

SK dijemput saat sedang berada di kantor Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda. Ia diamankan tanpa perlawanan setelah penyidik menunjukkan surat penangkapan.

Seorang pegawai Dinas Pendidikan yang melihat proses tersebut mengatakan, SK saat itu sedang duduk bersama Kepala Dinas Pendidikan sebelum didatangi polisi.

“Tadi kami lihat dia dijemput saat duduk santai dengan Pak Kadis. Terus polisi kase surat penangkapan kong bawa pa dia ke Polres,” ujar pegawai tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Penjemputan paksa itu dilakukan penyidik setelah SK dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penipuan yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, SK diduga menjanjikan bantuan untuk menyelesaikan kasus perkelahian yang sedang ditangani Polres Halmahera Tengah. Untuk itu, ia diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang berkepentingan.

Setelah diamankan dari kantor Dinas Pendidikan, SK langsung dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah IPTU Suherlin membenarkan penjemputan terhadap SK. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan