Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung, HK Divonis 19 Tahun Penjara
Narasitimur – Perbuatan pria inisial HK alias Dayat (35), terdakwa kasus persetubuhan terhadap dua anak kandungnya, berujung vonis 19 tahun penjara.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Jumat (2/10/2026).
Informasi mengenai putusan itu disampaikan sumber yang mengetahui perkembangan perkara tersebut. “Untuk perkara yang abang tanyakan kemarin yang di Nakamura sudah putus, bang. 19 tahun penjara,” kata Plt Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Muh. Yaumil Akbar, saat dikonfirmasi.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan ayah kandung dari dua korban. Kasus tersebut mencuat, setelah dugaan persetubuhan terhadap kedua anaknya diproses secara hukum.
Dengan putusan 19 tahun penjara, HK kini harus menjalani hukuman atas perbuatan yang didakwakan dan telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut sekaligus menjadi babak akhir di tingkat pertama, dalam perkara yang mengguncang publik Morotai karena melibatkan hubungan antara orang tua dan anak.
Narasitimur akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk apakah terdakwa maupun jaksa mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. (*)





