NarasiTimur
Beranda Publik Dikepung Kabut Asap, Pemkab Morotai Liburkan Sekolah hingga 10 Oktober

Dikepung Kabut Asap, Pemkab Morotai Liburkan Sekolah hingga 10 Oktober

Anak sekolah diliburkan (Ranto/NT)

Narasitimur – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai akhirnya meliburkan kegiatan pembelajaran bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP mulai Senin (5/10/2026) hingga 10 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pulau Morotai Nomor 000.1.5/112/SETDA-PM/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Pemkab mengambil langkah tersebut karena kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut dan asap dinilai berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan.

“Dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dan memperhatikan kondisi lingkungan akibat kabut/asap yang menurunkan kualitas udara serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan kebijakan libur kegiatan pembelajaran,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Selama masa libur, sekolah tetap diminta memberikan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan. Pembelajaran dari rumah dapat dilakukan apabila memungkinkan.

Pemkab juga mengingatkan seluruh warga sekolah agar menggunakan masker secara benar dan konsisten, khususnya ketika berada di luar rumah atau di wilayah yang masih terpapar kabut asap.

Peserta didik juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara masih berpotensi membahayakan kesehatan.

Sementara pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan dan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan masing-masing.

Kepala sekolah juga diwajibkan memastikan informasi mengenai kebijakan tersebut, tersampaikan kepada seluruh orangtua atau wali peserta didik.

Sekolah diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan peserta didik dan lingkungan sekolah. Jika terdapat warga sekolah yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan kabut asap, mereka diminta segera mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat.

Kebijakan libur tersebut bersifat situasional. Pemkab Morotai dapat mengevaluasi kembali masa libur dan menyesuaikannya dengan perkembangan kualitas udara, serta kondisi kesehatan masyarakat.

Masa libur bisa diperpanjang maupun diperpendek apabila kondisi di lapangan berubah.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pulau Morotai, Iwan Muraji, membenarkan kebijakan tersebut.

Menurut Iwan, kondisi cuaca dan kualitas udara di Morotai saat ini sedang tidak baik sehingga pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat, khususnya peserta didik.

“Oleh karena itu, hari ini satuan pendidikan TK/PAUD, SD hingga SMP diliburkan,” jelas Iwan saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Dengan kebijakan tersebut, kabut asap karhutla tidak hanya berdampak terhadap jarak pandang dan aktivitas masyarakat, tetapi juga mulai mengganggu kegiatan pendidikan di Kabupaten Pulau Morotai. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan