Dukcapil Morotai Perluas Layanan IKD Lewat Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Narasitimur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), melalui pelayanan aktivasi bagi anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan, sekaligus mendukung program digitalisasi Perlindungan Sosial (PERLINSOS).
Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pulau Morotai, Juskar Samsudin, mengatakan pelayanan aktivasi IKD tersebut berlangsung selama dua hari di Kantor Dukcapil Morotai.
Pelayanan bagi anggota Bhabinkamtibmas dilaksanakan pada Jumat (2/10/2026), sedangkan aktivasi bagi anggota Babinsa berlangsung Senin (6/10/2026).
“Pelayanan aktivasi IKD bagi anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bentuk perluasan layanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (PERLINSOS),” ujar Juskar, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, pelibatan unsur TNI dan Polri menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan, sekaligus mendorong masyarakat agar semakin mengenal dan memanfaatkan dokumen kependudukan dalam bentuk digital.
Selain itu, kegiatan tersebut mencerminkan kolaborasi antara Dukcapil dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Juskar berharap pemanfaatan IKD tidak hanya berhenti pada proses aktivasi, tetapi dapat digunakan secara optimal untuk berbagai kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan.
“Kolaborasi dan sinergitas ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital,” katanya.
Ia menambahkan, perluasan pemanfaatan IKD diharapkan dapat membuat layanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dukcapil Morotai juga terus mendorong agar ekosistem pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital semakin luas, sehingga masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan dengan lebih praktis. (*)






