Pesan Ganja Rp1 Juta Lewat Instagram, Pria di Ternate Ditangkap
Narasitimur – Seorang pria berinisial RS alias AN (32) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara setelah diduga memesan ganja seberat 194,6 gram dari seseorang di Medan melalui Instagram.
RS diamankan di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (19/10/2026). Polisi turut menyita ganja dengan berat bruto 194,6 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu dalam paket pengiriman.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Azhar Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, mengenai paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di wilayah Ternate Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Malut melakukan pemantauan di lokasi.
Petugas kemudian melihat seorang pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring, keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket yang dicurigai berisi narkotika.
Saat diperiksa, pria tersebut mengaku mengambil paket atas pesanan seseorang. Ia juga menyebut telah empat kali mengantarkan paket ke lokasi yang sama.
Berbekal keterangan itu, polisi menelusuri alamat pemesan hingga akhirnya mengamankan RS di Kelurahan Salahudin.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku memesan ganja melalui Instagram dari seseorang di Medan dengan nilai transaksi sekitar Rp1 juta.
Paket tersebut diketahui berisi ganja seberat bruto 194,6 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu.
Polisi selanjutnya membawa RS bersama barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap RS juga menunjukkan positif.
Azhar mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pemesanan maupun pengiriman ganja itu.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Hadi Poerwanto mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menerima atau mengantarkan paket yang tidak diketahui isinya, karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (*)






