Gubernur Maluku Utara Disomasi, TAKI: Kami Beri Waktu 3×24 Jam untuk Minta Maaf

Narasitimur – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), kuasa hukum 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, resmi mengirimkan somasi terbuka kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Somasi ini dilayangkan sebagai respons atas pernyataan Sherly dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, ia menyebut telah terjadi aksi pembakaran mobil polisi dalam kasus penolakan tambang nikel oleh warga.
Pernyataan tersebut dinilai TAKI tidak berdasar dan menyesatkan publik. Lukman Harun, salah satu anggota tim hukum, menilai ucapan Sherly sebagai bentuk disinformasi yang mencederai martabat dan perjuangan warga Maba Sangaji yang tengah menjalani proses hukum.
“Ini adalah pembentukan opini publik yang keliru. Pernyataan gubernur yang seolah-olah mengutip fakta persidangan justru tidak sesuai kenyataan. Sampai sidang ketiga di PN Soasio, tidak satu pun saksi yang menyebut adanya pembakaran mobil polisi,” tegas Lukman, Kamis (4/9/2025).
TAKI justru menduga, kendaraan yang digunakan aparat untuk menangkap warga merupakan milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), perusahaan tambang yang menjadi sumber konflik di wilayah adat Maba Sangaji.
Menurut Lukman, pernyataan Sherly yang berulang kali mengklaim “sesuai fakta persidangan” memperlihatkan upaya membangun legitimasi palsu atas proses hukum yang tengah berlangsung.
“Ucapan itu bukan hanya menyesatkan, tapi juga sangat merugikan klien kami,” ujarnya dalam surat somasi terbuka.
Sementara itu, Wetub Toatubun, anggota lain dari tim hukum TAKI, menyatakan pihaknya memberi tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Sherly Tjoanda untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik melalui konferensi pers maupun media sosial resmi milik Gubernur Maluku Utara.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada permintaan maaf, kami akan menempuh jalur hukum demi melindungi hak dan martabat warga adat yang tengah diperjuangkan,” tegas Wetub. (*)