11 Paket Ganja Diselundupkan ke Rutan Kelas IIB Ternate Digagalkan Petugas

Narasitimur – Sebanyak 11 paket ganja yang diselundupkan ke dalam rumah tahanan Kelas IIB Ternate, berhasil digagalkan petugas Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Kepala Rutan Kelas II B Ternate, Maluku Utara, Yudhi Khairudin mengungkapkan, kejadian penyelundupan tersebut terjadi pada Sabtu (27/7/2024), di mana saat itu petugas P2U melakukan pemeriksaan rutin di area gedung utama Rutan Ternate.
“Pada saat melakukan kontrol area gedung utama, petugas P2U melihat orang tidak dikenal membuang sesuatu di area gerbang depan, setelah itu terlihat tahanan pendamping (Tamping) mengambilnya dan memasukan ke dalam saku celana,” ungkap Yudhi, Rabu (31/7/2024).
Dalam pemeriksaan intensif, kata Yudhi, petugas berhasil menemukan paket mencurigakan yang disamarkan di dalam bungkusan rokok yang coba di seludupkan oleh tamping berinisial F dan A.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas P2U, ditemukan 11 paket ganja yang disembunyikan dengan rapi di dalam rokok tersebut,” terangnya.
Atas temuan itu pula, pihaknya langsung menghubungi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Hensa, guna meminta petunjuk dalam penanganan insiden yang terjadi di Rutan Ternate.
Sementara tamping yang mencoba menyelundupkan ganja tersebut, langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Pulau Ternate, untuk proses hukum lebih lanjut.
Yudhi kepada awak media menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, di masa mendatang.
Keberhasilan ini, sambung dia, merupakan bukti nyata dari dedikasi dan profesionalisme petugas Rutan Ternate, dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Rutan.
Kanwil Kemenkumham Malut juga, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.
“Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemerintah, dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di lingkungan yang seharusnya steril dari barang-barang terlarang,” pungkasnya. (*)