TPP 13 ASN Pulau Morotai Dipangkas Lantaran Malas Berkantor

Narasitimur – Sebanyak 13 ASN di Pulau Morotai menerima sanksi berupa pemangkasan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Hi. Alfatah Sibua.
Pemotongan TPP belasan ASN tersebut diumumkan oleh staf BKD usai apel pagi tadi, Senin (20/10/2025).
Alfatah Sibua menyebut bahwa ke-13 pegawai ini dikenakan sanksi kode etik dan pemotongan TPP lantaran malas berkantor. Pemotongan TPP juga, kata dia, berlaku untuk seluruh ASN jika tidak tertib dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“ASN yang malas berkantor akan dipotong TPP-nya dan diberikan sanksi etik kepada mereka. Jadi setingkat ASN yang hadir saja kenal pemotongan TPP. Apalagi ASN yang tidak berkantor kemudian terlambat apel, maupun yang tidak hadir dalam apel sore. Itu TPP-nya akan dipotong,” tegasnya.
“Jadi sudah mulai berlaku sekarang,” sambungnya.
Selain itu, para mantan pejabat juga akan dikenakan sanksi yang sama, hanya saat ini mereka masih dilakukan verifikasi data.
“Nah para mantan pejabat ini, sementara lagi ditangani oleh bagian umum untuk mendata secara jelas kemudian di laporkan ke tim pemeriksa Pemda Pulau Morotai. Jadi termasuk TPP para mantan pejabat juga akan dipotong. Jadi, semua nanti dipotong,” pungkasnya. (*)