Workshop di Halbar, DPD RI Bahas Evaluasi Keuangan dan Pembangunan Desa
Narasitimur – Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Namto Roba, menegaskan DPD RI terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan dan keuangan desa.
Hal ini disampaikan dalam Workshop Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertema “Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa” di Halmahera Barat, Rabu (30/10/2025).
“DPD RI memiliki fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara, perimbangan pusat dan daerah, serta pengelolaan dana desa yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ujar Namto.
Ia menjelaskan, fungsi pengawasan DPD RI memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.
Dalam struktur kelembagaan DPD RI, Komite IV memiliki lingkup kerja di bidang keuangan dan pembangunan daerah, termasuk pengawasan pelaksanaan APBN, pajak, perimbangan keuangan, lembaga keuangan, koperasi, dan UMKM.
Menurutnya, tujuan utama pengawasan DPD RI adalah memastikan pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu fokus utama kami adalah implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mendorong partisipasi masyarakat dalam mengembangkan potensi desa demi kesejahteraan bersama,” kata Namto.
Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, total Dana Desa tahun anggaran 2025 mencapai Rp71 triliun, dengan realisasi penyaluran hingga 31 Juli 2025 sebesar Rp43,82 triliun atau 63,51 persen dari total Rp69 triliun.
Selain pengawasan terhadap Undang-Undang Desa, DPD RI juga menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
“DPD RI berkomitmen terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa agar benar-benar berpihak pada masyarakat,” tegas Namto (*)





