Pemekaran 2 Kelurahan Mandek, Bagian Pemerintahan Lempar Penjelasan ke Sekda
Narasitimur – Rencana pemekaran dua kelurahan baru di Kecamatan Ternate Tengah kembali mandek. Hingga pertengahan November 2025, usulan tersebut belum masuk dalam daftar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun berjalan karena Pemerintah Kota Ternate belum mengajukan draf resmi ke DPRD.
Sekretaris DPRD Ternate, Aldhy Ali, menjelaskan bahwa dua usulan pemekaran itu sebenarnya sudah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak tahun lalu. Namun hingga kini, Bagian Hukum Setda Kota Ternate belum menyampaikan dokumen draf yang menjadi dasar pembahasan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima draf dari Bagian Pemerintahan. Padahal, kata Toto, draf tersebut harus lengkap dengan naskah akademik dan rancangan regulasi sebelum diajukan ke DPRD.
“Dari pemerintahan belum ajukan. Pada prinsipnya ini sudah masuk dalam Propemperda 2025. Untuk ajukan ke DPRD itu harus ada naskah dan rancangannya, tapi dari pemerintahan belum masukan,” kata Toto.
Meski menjadi unit teknis yang menangani proses pemekaran, Bagian Pemerintahan belum memastikan alasan keterlambatan tersebut. Kabag Pemerintahan, Fahruddin, memilih tidak memberikan keterangan dan meminta agar informasi dimintakan kepada Sekda.
“Nanti wawancara sekda, kami ini bawahannya, jadi terkait informasi ke wartawan itu tanya ke sekda,” ujarnya singkat, Senin (17/11/2025).
Tertundanya draf ini membuat proses pemekaran dua kelurahan di Ternate Tengah belum dapat dibahas maupun diputuskan DPRD, meski sudah dijadwalkan dalam program legislasi daerah sejak tahun sebelumnya. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemkot terkait kapan berkas lengkap akan diserahkan. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





