NarasiTimur
Beranda Hukum Kalah di MA, Gubernur Maluku Utara Wajib Bayar Utang Pemprov Rp2,8 Miliar

Kalah di MA, Gubernur Maluku Utara Wajib Bayar Utang Pemprov Rp2,8 Miliar

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda (Istimewa)

Narasitimur – Upaya hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghindari kewajiban pembayaran utang kepada pengusaha Kristian Wuisan resmi berakhir.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur Sherly Tjoanda, dengan menegaskan kembali putusan sebelumnya yang mewajibkan Pemprov membayar utang senilai Rp2,8 miliar.

Penolakan PK tersebut diputuskan pada 1 Desember 2025 dan tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1413 PK/PDT/2025.

Majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi, SH., M.Hum, bersama anggota Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH, dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum, menyatakan permohonan PK yang diajukan Gubernur Sherly tidak beralasan.

Putusan Final dan Mengikat

Dengan ditolaknya PK, maka putusan di tingkat pengadilan sebelumnya secara otomatis berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan yang dimaksud adalah:

Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte tanggal 12 Maret 2025.
Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 16/PDT/2025/PT TTE tanggal 5 Mei 2025. Kedua putusan tersebut memerintahkan Gubernur Maluku Utara dan Kepala BPKAD sebagai pihak tergugat, untuk segera melaksanakan pembayaran utang kepada Kristian Wuisan.

Kuasa hukum Kristian Wuisan, Hendra Karianga, membenarkan putusan terbaru dari MA tersebut. Ia menegaskan, keputusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, menutup semua ruang hukum bagi Gubernur Sherly untuk menunda atau menghindari kewajiban pembayaran.

“Sebagai pejabat negara, Gubernur Sherly harus patuh dan menghormati putusan Mahkamah Agung. Tidak boleh ada pembangkangan hukum,” tegas Hendra.

Sengketa utang ini bermula dari pinjaman senilai sekitar Rp2,8 miliar yang hingga kini belum dilunasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Kristian Wuisan.

Meskipun telah kalah di dua tingkatan pengadilan, Pemprov sempat memilih menempuh jalur PK melalui pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Malut.

Dengan selesainya proses hukum ini, perhatian publik kini tertuju pada implementasi putusan MA oleh Gubernur Sherly Tjoanda dalam melaksanakan pembayaran utang kepada pihak penggugat. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan