Tahun 2026 UMP Maluku Utara Naik 3 Persen
Narasitimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.510.240. Sebelumnya, UMP Maluku Utara berada di angka Rp3.408.000.
Dengan begitu, nilai UMP tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 3 persen atau bertambah Rp102.240.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, Marwan Polisir, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, secara komprehensif agar tetap berkeadilan bagi seluruh sektor usaha.
“Penetapan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi riil di lapangan,” ujar Marwan, Kamis (25/12/2025).
Marwan menjelaskan, meskipun pertumbuhan ekonomi Maluku Utara secara agregat mencatatkan angka impresif sebesar 5,53 persen, angka tersebut masih didominasi secara eksklusif oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan.
Sementara itu, sektor-sektor lain di berbagai kabupaten/kota belum merasakan dampak pertumbuhan tersebut secara merata.
Guna menjaga keseimbangan, Dewan Pengupahan sepakat menggunakan formula khusus, dalam penghitungan kenaikan upah tahun ini.
“Kami menggunakan formula pertumbuhan ekonomi di luar sektor pertambangan dan industri pengolahan dengan nilai alpha 0,6. Langkah ini diambil agar kenaikan UMP lebih mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat di sektor-sektor umum lainnya,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja tanpa memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah, yang tidak bergerak di bidang pertambangan. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




